Salin Artikel

Ospek Petugas Lapas Narkotika ke Napi, Kakanwil Kemenkumham DIY: Supaya Mereka Ikuti Aturan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Budi Situngkir mengatakan, tindakan berlebihan yang dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika IIA Yogyakarta agar para warga binaan menaati peraturan.

"Tapi ada mungkin tindakan-tindakan petugas di dalam rangka tahanan yang baru datang atau napi yang baru ini untuk menekan semacam mengospek, supaya mereka mengikuti peraturan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dikatakan Budi, petugas lapas biasanya melakukan tindakan tersebut saat menerima warga binaan baru.

"Mungkin tindakan-tindakan petugas yang melebihi. Dan kami akan tindak tegas. Enggak mungkin saya bocorin sekarang," kata dia.

Dia menyatakan bakal menindak tegas oknum petugas lapas yang nantinya terlibat.

"Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap tindakan petugas yang menyimpang, tidak sesuai dengan SOP, artinya pasti kami awasi, kami selidiki dengan serius," tegas Budi.

Budi pun meminta maaf kepada warga binaan yang mendapat kekerasan dari petugas lapas.

"Kami juga minta maaf yang dilakukan tindakan-tindakan terlampau keras terhadap WBP," kata Budi.

Kemenkumham DIY, kata dia, sudah melakukan komunikasi dengan pihak pelapor.

Ia meminta waktu untuk menindak oknum petugas yang bertindak berlebihan kepada warga binaan.

"Tindakan melebihi aturan seperti menonjok, jewer telinga, guling-guling ini yang kami investigasi. Kami harus pelan-pelan, supaya kebenaran yang kita sampaikan nanti," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa orang yang mengaku sebagai mantan narapidana Lapas Narkotika Yogyakarta melaporkan penyiksaan yang diterima selama menjalani hukuman ke Ombudsman DI Yogyakarta.

Selain disiksa dan mendapatkan pelecehan seksual, mereka juga mengaku dipersulit untuk mendapatkan haknya.

Aktivis Hukum Pendamping Pelapor Anggara Adiyaksa mengungkapkan total ada 46 orang yang menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.

Dari 46 orang tersebut, mayoritas sudah bebas dari Lapas Narkotika Yogyakarta.

"Sudah ada yang bebas lepas, ada yang masih cuti bersyarat. Tapi sebagian besar sudah bebas," katanya.

Anggara mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi warga binaan yang masih berstatus cuti bersyarat.

"Meminta perlindungan ke LPSK. Jadi bukan bermaksud bagaimana. Tapi kami ke Ombudsman melaporkan sesuai jalur konstitusional tidak melanggar hukum apalagi saksinya hanyak. Ditambah ada foto-foto dan fakta-fakta yang belum kami ungkap. Sebagai senjata kami kalau nanti mereka mengelak," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/204916378/ospek-petugas-lapas-narkotika-ke-napi-kakanwil-kemenkumham-diy-supaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke