Salin Artikel

Menemukan Tarif PCR yang Mahal, Warga Lampung Bisa Melapor ke Dinkes

"Bila masyarakat menemukan ada ketidaksesuaian dalam penetapan tarif tes RT-PCR di lapangan, bisa langsung melaporkan kepada dinas kesehatan setempat," ujar Reihana saat dihubungi Antara, Selasa (2/11/2021).

Ia mengatakan, saat ini tarif layanan tes RT-PCR untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali telah turun menjadi Rp 300.000.

"Pemerintah sudah menyesuaikan harga batas tes PCR dan bila ada yang tidak sesuai bisa diadukan langsung kepada dinas," kata dia.

Menurut Reihana, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Adanya penurunan tarif tes RT-PCR tersebut telah dilakukan oleh laboratorium di Lampung, salah satunya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung.

"Sejak 28 Oktober telah menerapkan tarif terbaru untuk tes RT-PCR yakni Rp 300.000," ujar Kepala Labkesda Provinsi Lampung, Busyairi Afton.

Busyairi mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, pemeriksaan RT-PCR didominasi oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

"Hasil bisa keluar maksimal 1x24 jam dan dalam sehari, sampel yang diperiksa bisa 40-50. Kebanyakan penumpang pesawat," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi tes cepat PCR.

Dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemberian teguran tertulis ataupun lisan, hingga penutupan, dilakukan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota terhadap rumah sakit ataupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR yang melanggar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/103744078/menemukan-tarif-pcr-yang-mahal-warga-lampung-bisa-melapor-ke-dinkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke