Salin Artikel

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Jon Suhardi mengatakan, IS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap MB (16). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal.

Menurutnya, pelaku mencabuli korban pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

IS, kata dia, menjemput MB di sekolah. Pelaku lalu membawa remaja itu ke sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga.

Tiba di hotel itu, IS memesan sebuah kamar. Kepada resepsionis, IS mengaku gadis tersebut merupakan anaknya.

Mereka lalu menuju kamar di lantai dua. Di hotel itu, pelaku mencabuli korban. Ternyata, itu bukan kali pertama pelaku mencabuli korban.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dan paling banyak di rumahnya," kata Jon saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Jon menyebut, keluarga memang sering melihat korban keluar masuk rumah pelaku. Namun, keluarga korban tidak curiga.

Jon menambahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku berjanji memberi korban uang, ponsel, dan barang lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jon menegaskan, tersangka saat ini telah ditahan di Polres Ende. Ia membantah kabar yag menyebut pelaku belum ditahan.

"Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, kami akan proses sesuai dengan SOP yang ada. Perlu dicatat, semua warga negara sama di mata hukum," tegas Jon.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/100555678/cabuli-anak-di-bawah-umur-pria-di-ende-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke