Salin Artikel

Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana BST di Blitar Masih Tunggu Keterangan Kemensos

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan pihaknya menunggu hasil konfirmasi dari Kementerian Sosial terkait sumber anggaran dana BST.

"Penyidik perlu memastikan apakah dana BST termasuk yang disalurkan di Desa Ngadri itu termasuk dana bantuan sosial untuk fakir miskin," ujar Yudho saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Sudah berkirim surat

Yudho mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Sosial dan masih menunggu balasan.

"Jika sudah mendapatkan konfirmasi, kami akan ke Jakarta untuk mendapatkan keterangan langsung dari Kementerian Sosial," tambahnya.

Yudho mengatakan, hasil koordinasi pihak kepolisian dengan kejaksaan memutuskan penggunaan undang-undang tentang Penanganan Fakir Miskin No. 13 Tahun 2011.

Dia membenarkan bantuan sosial tunai yang disalurkan di Desa Ngadri merupakan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Namun, berdasarkan penelurusan yang dilakukan, sumber anggaran bantuan sosial itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin di Kementerian Sosial.

"Setelah kita telusuri, mata anggaran itu di bawah Dirjen dari fakir miskin. Dan juga juklak dan juknis dari BST tersebut dasarnya termasuk dalam undang-undang fakir miskin," ujarnya.

Yudho mengatakan, ancaman pidana terhadap penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin juga sudah disebutkan dalam undang-undang tersebut.


Palsukan tanda tangan penerima BST yang meninggal

Dia menjelaskan, penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan MM terjadi sejak November tahun lalu hingga Agustus 2021.

Setiap bulan, kata dia, Desa Ngadri mendapatkan penyaluran BST untuk 257 sasaran dengan jumlah masing-masing Rp 600.000.

MM, kata Yudho, diduga menyelewengkan dana BST dengan cara memalsukan tanda tangan penerima BST yang sudah meninggal.

"Jadi tidak semuanya setiap bulan diselewengkan. Jumlahnya bervariasi yang diselewengkan tiap bulannya," kata dia.

Akumulasi dana BST yang diduga diselewengkan MM, kata Yudho, sekitar Rp 17 juta.

Yudho menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi memakan waktu cukup lama karena penerima BST setiap bulannya selalu berubah-ubah.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar berinisial MM dilaporkan warganya atas dugaan menyelewengkan dana BST.

Warga bernama Hartatik (47) melaporkan MM ke Polres Blitar pada awal September lalu atas dugaan menggelapkan dana BST untuk ayahnya, Lasmito, yang sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.

Lasmito tercantum sebagai salah satu penerima dana BST Desa Ngadri, namun dana itu tidak pernah diberikan ke Hartatik selaku ahli warisnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/111934878/penetapan-tersangka-penyelewengan-dana-bst-di-blitar-masih-tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke