Salin Artikel

23 Aplikasi Pinjol yang Kantornya Digerebek Polda Jabar Sudah Ditutup, Segera Disidangkan

"Aplikasinya sudah ditutup," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arif Rachman di Mapolda Jabar, Sabtu (30/10/2021).

Kasus pinjol ilegal itu saat ini sudah dalam tahap awal pemberkasan perkara.

Polda Jabar sudah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mempercepat penuntasan kasus ini.

"Melihat dimensi besar kasus ini, Bapak Kajati Jabar untuk membuat tim gabungan melihat ada lima jaksa utama di situ. Kita berpacu dengan waktu butuh akselerasi dan pengembangan lainnya," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, Pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM  dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan penyelidikan diketahui debt collector pinjol berada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari kantor pinjol itu, polisi menangkap 89 orang dan menyita 105 ponsel dan komputer.

Saat ini polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/114907178/23-aplikasi-pinjol-yang-kantornya-digerebek-polda-jabar-sudah-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke