Salin Artikel

Polisi Tangkap Guru Agama yang Diduga Cabuli Murid, Modusnya Obati Korban

Penangkapan guru berinisial P (44) berawal dari laporan orangtua salah satu korban yang merasa anaknya dicabuli pada 16 Oktober 2021.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Pasangkayu Ipda Tina Tresnasari mengatakan, setelah diselidiki ternyata ada empat anak yang jadi korban P.

Perbuatan itu mulai dilakukannya sejak Maret 2021.

Kala itu, salah seorang korban dibawa ke ruangan pribadi P di tempatnya mengajar dengan dalih akan diberi obat.

Sebelumnya, kata Tina, korban memang mengalami sakit tenggorokan.

Namun, korban malah dicium. P mengaku perbuatannya hanya untuk menunjukkan rasa sayang kepada murid.

“Untuk saat in baru empat korban yang diketahui telah melapor, penyidik terus mengembangkan untuk mencari tahu kemungkinan ada korban lainnya,” kata Tina saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Saat ini keempat korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pendampingan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasangkayu.

Sedangkan pelaku yang kini dalam penahanan bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

P juga sudah dipecat dari sekolah tempatnya bekerja.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/101617578/polisi-tangkap-guru-agama-yang-diduga-cabuli-murid-modusnya-obati-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke