Salin Artikel

Kasus Korupsi Pemotongan Honor THL PDAM Kota Madiun, Ini Tanggapan Dirut

Sebab, mantan Kadis Naker dan Sosial Kota Madiun itu baru dilantik sebagai Dirut PDAM pertengahan Juli 2021.

“Saya tidak tahu. Saya kan baru (dilantik jadi Dirut PDAM). Tapi, kami mengikuti proses penyidikan yang sementara dilakukan kejaksaan,” ujar Suyoto, kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Suyoto menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk kooperatif saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemotongan honor THL di Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Tak hanya itu, seluruh pegawainya yang diperiksa juga tidak boleh menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

“Saya sampaikan harus kooperatif dan sampaikan apa adanya,” ujar Suyoto.

Suyoyo mengatakan, kejadian kasus yang sementara disidik Kejari Kota Madiun terjadi sebelumnya ia resmi menjabat sebagai Dirut PDAM Kota Madiun.

Kejadian itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Ia pun mengaku belum menanyakan perihal pemotongan uang honor bagi tenaga harian lapangan di PDAM Kota Madiun.

Suyoto khawatir bila menanyakan masalah pemotongan uang honor THL malah dituding melakukan intervensi penanganan kasus terseebut.

“Nanti kalau saya tanya-tanya malah dikira intervensi,” kata Suyoto.

Ditanya dirinya sudah diperiksa dalam kasus tersebut, Suyoto mengakui sampai saat ini jaksa belum melayangkan panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Untuk diperiksa sebagai saksi, biasanya orang yang mengetahui, mendengar dan mengalami langsung sebuah kejadian.


THL di luar manajemen

Suyoto menuturkan keberadaan THL berada di luar manajemen PDAM Kota Madiun. Dengan demikian, THL bukan berstatus sebagai pegawai tetap PDAM Kota Madiun.

“Jumlah THL saya tidak mengetahuinya karena keberadaan mereka di luar managemen. Jadi tidak terdaftar di kami,” ungkap Suyoto.

Menurut Suyoto, THL mendapatkan honor setelah PDAM memberikan surat perintah kerja untuk mengerjakan pekerjaan sesuai yang dibutuhkan manajemen.

Dengan demikian, tidak diketahui pasti jumlah THL yang mendapat pekerjaan di PDAM Kota Madiun.

“THL itu bukan seperti pegawai yang setiap hari masuk kerja ke kantor. Dia datang ke PDAM kalau mendapatkan pekerjaan seperti tukang bangunan,” kata Suyoto.

Untuk anggaran honor THL, Suyoto mengakui ada. Namun, honor diberikan setelah ada surat perintah kerja. 

Ia mengaku merasa prihatin dengan nasib THL yang dipotong honornya.

Setelah dilantik menjadi Dirut PDAM pertengahan Juli 2021, Suyoto belum mengetahui THL mana saja yang menjadi korban pemotongan honor oleh oknum PDAM Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi berupa penyunatan honor Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Madiun mencuat.

Penyalahgunaan anggaran tersebut diduga dilakukan selama empat tahun terakhir, yakni sejak 2017.

Kini tim Kejaksaan Negeri Kota Madiun tengah memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/193242178/kasus-korupsi-pemotongan-honor-thl-pdam-kota-madiun-ini-tanggapan-dirut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke