Salin Artikel

Beri Izin Pelaksanaan CFD di Jalan Kembang Jepun Surabaya, Satgas Covid-19: Jika Ada Kerumunan, Bubarkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah memberikan izin program Car Free Day (CFD) di Jalan Kembang Jepun, Surabaya, mulai Minggu (7/11/2021).

Ada sejumlah rekomendasi yang dibuat Satgas Covid-19 Kota Surabaya tentang pelaksanaan kegiatan CFD di Jalan Kembang Jepun, Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah melaksanakan penilaian dan identifikasi risiko Covid-19 yang akan digunakan untuk kegiatan CFD pada Selasa (19/10/2021).

Irvan menjelaskan, identifikasi risiko Covid-19 berpedoman pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021.

"Kemudian, kami juga memperhatikan prinsip ventilasi, durasi dan jarak (VDJ) sekaligus melakukan penilaian terhadap beberapa faktor yang berpengaruh dan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19," kata Irvan dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dari hasil pelaksanaan penilaian dan identifikasi risiko Covid-19 itu, panitia penyelenggara dan Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya diminta untuk memperhatikan dan melaksanakan beberapa hal.

Ada 14 poin pelaksanaan kegiatan CFD di Jalan Kembang Jepun yang mesti dilaksanakan dengan baik.

Pertama, menerapkan protokol kesehatan secara konsisten sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.

Kedua, panitia penyelenggara dan Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 diminta secara aktif dan tegas menegur setiap pengunjung untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ketiga, menyediakan wastafel portabel disertai batas antrian dan menyediakan hand sanitizer di area pintu masuk.

Keempat, melakukan penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan berlangsung pada lokasi kegiatan car free day.

Kelima, mewajibkan semua pengunjung selalu memakai masker di area kegiatan dan petugas menyediakan masker medis cadangan.

Keenam, memberi tanda jalur akses masuk dan keluar satu arah (one way).

Ketujuh, melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun sebelum masuk ke lokasi kegiatan.

Poin kedelapan, memberikan poster/banner tentang imbauan protokol kesehatan ditempat-tempat strategis.

Poin kesembilan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membentuk posko kesehatan selama acara berlangsung.

Poin ke-10, tidak memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di sepanjang jalan Kembang Jepun selama kegiatan berlangsung untuk menghindari kerumunan.

"Pada poin ke 11, apabila terjadi kerumunan di lokasi, maka petugas akan membubarkan kegiatan," kata Irvan.

Sementara pada poin ke 12, petugas pengawas protokol kesehatan harus memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan prinsip protokol kesehatan, seperti melepas masker, berkerumun, dan lain sebagainya.

"Poin ke 13, mengoptimalkan peran Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 secara tegas dalam melaksanakan protokol kesehatan saat acara berlangsung hingga selesai. Poin ke 14 memastikan tiap orang memahami risiko Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucap Irvan.

Irvan menyampaikan, ketentuan penerapan di poin ketiga sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

"Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan dan dampak yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan," kata Irvan.

Kasi Peningkatan Kualitas dan Penyuluhan Lingkungan Hidup DLH Kota Surabaya, Dyan Prasetyaningtyas menyampaikan, hasil rekomendasi yang diberikan Satgas Covid-19 menjadi dasar pelaksanaan CFD di lokasi.

Untuk itu, ia menyatakan akan berupaya maksimal agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan baik.

"Kita akan upayakan, kalau ngomong (prokes) benar-benar bisa dijaga, kami tidak bisa menjamin. Karena ini baru pertama kali. Yang pasti, kami selalu upayakan sebisa mungkin dan semampu kami," kata dia.

Ia menambahkan, pembukaan CFD Kembang Jepun akan dilakukan setiap akhir pekan dari awal November hingga Desember 2021.

Jalan Kembang Jepun dipilih karena lokasinya dinilai relatif minim keramaian.

Sementara untuk Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo, belum ada rencana untuk membuka kembali CFD di jalan tersebut.

Dua lokasi yang berada di tengah kota itu dinilai cukup rawan akan potensi keramaian dan bisa memunculkan kerumunan.

"Untuk tahun ini kita coba di Jalan Kembang Jepun dulu. Kami belum ada rencana untuk membuka CFD di Jalan Darmo dan Jalan Tunjungan yang relatif ramai," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/210452778/beri-izin-pelaksanaan-cfd-di-jalan-kembang-jepun-surabaya-satgas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke