Salin Artikel

Korban Pemukulan Kapolres Nunukan Meminta Maaf dan Mengaku Salah

Permintaan maaf itu direkamnya dalam video berdurasi 58 detik.

SL yang merupakan staf bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengaku telah lalai dan mengabaikan perintah pimpinannya.

"Selamat malam komandan, senior dan rekan-rekan. Terkhusus kepada Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, saya meminta maaf atas video yang beredar. Karena pada saat mengupload video tersebut tidak berpikir dengan jernih. Dengan beredarnya video tersebut, saya sangat menyesal dan saya membenarkan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata SL dalam rekaman video tersebut.

"Setelah kejadian tersebut, saya langsung menghadap Bapak Kapolres Nunukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Permohonan maaf ini tidak ada unsur paksaan dari siapa pun. Sekali lagi Komandan, mohon izin, saya memohon maaf yang sebesar besarnya, atas kesalahan yang saya lakukan, demikian komandan, terima kasih," sambungnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara Kombes Dearystone Supit membenarkan orang yang meminta maaf dalam video itu adalah Brigpol SL.

Dearystone membenarkan video tersebut juga diunggah oleh Brigpol SL.

Saat diperiksa Bid Propam Polda Kaltara, SL mengaku telah melanggar perintah untuk mengawal Zoom meeting dengan Mabes Polri.

"Anggota (SL) diminta standby, jika sewaktu waktu terjadi trouble, tapi ternyata anggota itu pergi, dan benar terjadi trouble dua kali. Setelah dicari-cari tidak ada, beberapa kali ditelepon, tidak diangkat malah dimatikan," kata Dearystone saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).

"Selesai acara baru datang, dicoba ditelepon oleh Kapolres, ternyata aktif saja HP-nya. Itu yang membuat Kapolres emosi," sambung Dearystone.


Setelah dipukul, AKBP SA memutasi SL ke Kepolisian Sektor (Polsek) Krayan yang berbatasan dengan wilayah Malaysia.

Lokasi itu terbilang terpencil karena hanya bisa didatangi dengan pesawat perintis.

Keputusan AKBP SA yang memindahkannya ke Krayan, kata Dearystone, membuat SL kesal sehingga menyebarkan video pemukulan tersebut.

"Mungkin dia merasa terlalu jauh, akhirnya tak terima dan memviralkan itu," sebut Dearystone.

Kendati demikian, Dearystone tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan AKBP SA.

Dia memastikan penganiayaan itu bakal diproses sampai tuntas.

"Masalah pemukulan ini menjadi atensi pimpinan, sehingga kami prioritaskan. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan dan akan kami lanjutkan sampai tuntas," katanya.

AKBP SA dan Brigpol SL disebut Dearystone diduga melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

Kedua orang itu dipastikan bakal menerima saksi. Permintaan maaf dari SL juga dinyatakan tidak akan menghentikan proses dugaan pelanggaran etik ini.

"Semua tentang kode etik, karena kalau masalah pidananya, anggota kan tidak melaporkannya ke Reskrim," jelas Dearystone


Sebagai informasi, video rekaman CCTV berdurasi sekitar 43 detik yang menampakkan pemukulan Brigpol SL oleh Kapolres Nunukan AKBP SA mendadak viral.

Awalnya terlihat Brigpol SL yang sedang membantu ibu-ibu Bhayangkari menggeser meja yang di atasnya terdapat nasi tumpeng.

Adegan berikutnya, terlihat Brigpol SL yang tengah merogoh sakunya diduga sedang menyimpan ponselnya yang tengah berbunyi.

Tiba-tiba, Kapolres Nunukan maju dan melayangkan tendangan sekaligus pukulan ke tubuh Brigpol SL.

SL lalu terjatuh dan terlihat memegang perutnya menahan sakit. Namun, AKBP SA menendang Brigpol SL.

Peristiwa itu diketahui berlangsung pada 21 Oktober 2021 saat berlangsung peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69.

Tidak lama setelah itu video pemukulan itu viral setelah SL menyebarkan ke dua grup WhatsApp.

Kapolda Kaltara kemudian menonaktifkan AKBP SA. Saat ini jabatannya diisi sementara oleh Pelaksana tugas (Plt) AKBP Ricky Hadiyanto yang juga Kasubid Paminal Propam Polda Kaltara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/155504878/korban-pemukulan-kapolres-nunukan-meminta-maaf-dan-mengaku-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke