Salin Artikel

Seorang Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi: Dia Terima Upah Rp 200.000...

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, RK ditangkap di rumahnya, Jalan Kupan Panjaanz Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Rabu (20/10/2021), pukul 04.45 WIB.

"Kemudian kami lakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan menemukan barang bukti puluhan gram sabu yang belum sempat terjual," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Barang bukti berupa sabu itu berada dalam dua paket plastik klip dengan berat total 21,16 gram.

Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku lainnya berinisial BB yang kini berstatus buron. RK berperan sebagai kurir sabu atau perantara.

Daniel menjelaskan kronologi pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Hal itu dimulai ketika BB meranjau sabu dengan berat 170 gram pada Sabtu (9/10/2021) pukul 15.00 WIB. Sabu yang dibungkus plastik hitam itu diserahkan kepada RK.

RK diminta mengantarkan sabu itu kepada pembeli yang sudah bertransaksi dengan BB sebelumnya.

"Pelaku menjadi perantara dalam hal mengantar narkoba jenis sabu kepada pembeli dari saudara BB," kata Daniel.

Menurut RK, upah yang diterima sebagai kurir cukup besar karena selama ini menganggur. Ia mengambil pekerjaan tersebut untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

"Upah yang diterima RK ini, saat mengambil barang bukti sabu dari saudara BB, dia dapat upah Rp 200.000. Kemudian saat mengantar sabu ke pembeli, ia mendapat upah Rp 10.000 per 1 gram-nya," kata Daniel.


Saat ini, polisi memburu BB, termasuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.

"Kami sedang mendalami untuk mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini, seperti BB yang berstatus DPO dan jaringan lain di atasnya," tutur Daniel.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti lain selain narkoba, yakni satu buah plastik klip ukuran sedang, satu buah plastik warna hitam, empat pak plastik klip kecil, satu buah skrop sedotan plastik, dua buah timbangan elektrik, satu buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan dua ponsel.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/171537078/seorang-kurir-narkoba-ditangkap-di-surabaya-polisi-dia-terima-upah-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke