Salin Artikel

Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan Bakal Jalani Proses Pidana Umum

IDGN juga bakal diproses secara tindak pidana umum.

Proses itu berlangsung setelah terduga korban melapor dugaan pencabulan yang dialaminya.

"Senin (18/10/2021) kemarin korban sudah melapor ke Krimum, sekarang dalam proses penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Jumat (22/10/2021), seperti diberitakan Kompas TV.

Untuk proses dugaan pelanggaran etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng sudah memeriksa IDGN.

Saksi dan terduga korban pelecehan seksual itu pun sudah diperiksa.

Menurut Didik, pengumuman hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan IDGN bakal diumumkan pada Sabtu (23/10/2021).

Sebagai informasi, IDGN dituding melecehkan anak seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak yang sedang ada dalam tahanan.

Agar permintaannya dituruti, IDGN menjanjikan akan membebaskan ayah korban.

Namun, setelah permintaan oknum Kapolsek itu dipenuhi, ayah korban tidak kunjung dibebaskan.

Setelah mendapat laporan dugaan pelecehan itu, Polda Sulteng langsung menonaktifkan IDGN.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/184329478/kapolsek-yang-lecehkan-anak-tahanan-bakal-jalani-proses-pidana-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke