Salin Artikel

Pelni Ambon Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik Kapal Tanpa Surat Vaksin

AMBON, KOMPAS.com - PT Pelni Cabang Ambon mulai menerapkan kebijakan bagi setiap calon penumpang kapal kategori anak di bawah usia 12 tahun.

Jika sebelumnya calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun dilarang berlayar dengan kapal Pelni, maka saat ini aturan tersebut telah dicabut.

Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf mengatakan, calon penumpang kelompok anak usia di bawah 12 tahun saat ini dapat berlayar dengan kapal Pelni tanpa harus mengantongi surat vaksin.

“Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai tanggal 20 kemarin,” kata Assagaff, kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (21/10/2021).

Dia menuturkan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan di semua Pelabuhan di Maluku.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Kami ikut kebijakan berdasarkan surat edaran yang berlaku,” ujar dia.

Assagaff menuturkan, bagi calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun yang akan berlayar dengan kapal Pelni tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Namun, mereka harus mengantongi hasil negatif test PCR maupun antigen.

“Jadi aturannya sama dengan moda transportasi udara juga, semua sudah mulai jalan,” kata dia.

Adapun untuk pelaku perjalanan kelompok dewasa antar daerah PPKM level 1 dan 2 tetap diwajibkan membawa surat vaksin minimal dosis pertama.


Para penumpang juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berlayar dengan kapal Pelni.

Selain itu, PT Pelni juga tetap memberlakukan kebijakan bagi calon penumpang dewasa yang akan masuk ke pelabuhan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk aplikasi PeduliLindungi tetap jalan,” ujar dia.

Untuk diketahui sejak penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Ambon anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan keluar daerah.

Saat ini, setelah status PPKM di Ambon turun ke level 3 dan diterbitkannya surat edaran dari Satgas Covid-19, maka calon penumpang anak di bawah umur telah diizinkan berlayar dengan kapal Pelni. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/191345278/pelni-ambon-bolehkan-anak-usia-12-tahun-naik-kapal-tanpa-surat-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke