Salin Artikel

Curhat Hasil Perawatan di Medsos, Mantan Klien Klinik Kecantikan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna Soelistiowati dan Farida, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara dan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," kata jaksa Rista Erna Soelistiowati saat membacakan tuntutan.

Terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Habibus, kuasa hukum terdakwa Stella Monica mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kita ajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," terang Habibus usai sidang.

Jaksa sebelumnya mendakwa Stella Monica melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dokumen elektronik, dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasien.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’Viors di Jalan Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/184425978/curhat-hasil-perawatan-di-medsos-mantan-klien-klinik-kecantikan-dituntut-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke