Salin Artikel

8 Bulan Kabur dari Lapas Nunukan, 2 Napi Kasus Pencurian Ditangkap di Rumah Orangtua

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sei Jepun Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Indra Adi Saputra Bin Sutomo (20) dan Tuo bin Udding (29) ditangkap di wilayah Sesayap Kabupaten Tana Tidung, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.

Keduanya merupakan tahanan kasus pencurian yang dikirim dari Kabupaten Bulungan awal 2020, dan melarikan diri pada Sabtu (13/2/2021) sore.

"Informasinya, Tuo tinggal sama orangtuanya, sementara Indra tinggal dengan omnya," ujar Kepala Lapas Nunukan Taufik Hidayat, Minggu (17/10/2021).

Penangkapan kembali dua napi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Sesayap.

Jajaran Polsek Sesayap langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Pemantauan bahkan dilakukan selama empat hari, sebelum akhirnya petugas menginformasikan ciri-ciri dan identitas keduanya ke pihak Lapas Nunukan.

"Ternyata benar, keduanya merupakan narapidana yang melarikan diri atau masih dalam pencarian (DPO). Keduanya berada di rumah orangtuanya atau keluarganya masing-masing," ujar Taufik.

Taufik kemudian memerintahkan jajaran KPLP dan kamtib untuk melanjutkan koordinasi sekaligus mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan kepada Kapolsek sesayap.

Kapolsek Sesayap Ipda Yudi Satriadi merespons cepat dengan kembali melakukan pemantauan pada Jumat malam di tempat yang berbeda.

"Penangkapan pertama dilakukan di kediaman Tuo pada pukul 22:00 Wita, berlanjut di kediaman Indra pada pukul 03.00 Wita," ujar Taufik.

Keduanya diserahkan ke Lapas Nunukan pada Minggu sekitar pukul 09.30 Wita. Serah terima dilakukan langsung oleh Ipda Yudi Satriadi.

Namun demikian, kedua napi tersebut diminta agar dialihkan ke Tarakan dan menjalani sisa masa tahanan sekitar dua tahun lagi di Tarakan.

"Kanwil memerintahkan supaya kedua Napi tersebut dipindahkan ke Tarakan. Pertimbangannya di sana lebih dekat keluarga dan supaya ada yang menjenguk. Selama di Lapas Nunukan, tidak ada yang menjenguk karena alasan jauhnya jarak," kata Taufik.

Sebelumnya, tiga narapidana Lapas Nunukan, Kaltara, kabur.

Yang pertama adalah Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung (43), yang diketahui kabur pada Jumat (14/5/2021) malam.

Dari data yang diperoleh Kompas.com, Krispin semestinya menjalani vonis delapan tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjatuhkan hukuman pada 16 Oktober 2018.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan detail kronologi Krispin Tanyit bisa kabur dari lapas.

"Kami terus mengejar napi yang masih kabur. Kami yakin akan segera tertangkap juga karena kemungkinan besar masih di wilayah Kaltara," katanya lagi.

Dan kasus kedua, adalah kaburnya dua orang Napi yang memiliki hubungan kekerabatan, yaitu Indra Adi Saputra Bin Sutomo (20) dan Tuo bin Udding (29).

Sebagaimana dijelaskan Kepala Lapas Nunukan Taufiq Hidayat, kedua napi itu diduga sudah memiliki rencana kabur dan telah memetakan situasi.

Sebelum melarikan diri, mereka sempat melaksanakan sholat ashar berjemaah dan berolahraga.

“Saat para napi sedang olahraga, ada futsal, lari, voli, saat itulah mereka menyelinap dan kabur dari tembok belakang, sekitar pukul 17.30 Wita," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Keduanya memanjat tembok penjara setinggi empat meter dan gulungan kawat setinggi satu meter. Petugas Lapas menduga, mereka kabur memakai kain sarung.

"Saat pengecekan masuk sel, sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati penghuni sel B 8 dan B 12 kurang, kita patroli, dan kita temukan robekan kain sarung di areal tembok belakang lapas," ujar Taufiq.

Ia menyebut, sebagai spesialis pencuri sarang walet, keduanya memiliki keahlian memanjat.

“Mereka tidak kesulitan kabur lewat dinding. Keduanya ada hubungan sepupu, selalu kompak dalam melakukan segala hal, termasuk kabur dari penjara," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/061326878/8-bulan-kabur-dari-lapas-nunukan-2-napi-kasus-pencurian-ditangkap-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke