Salin Artikel

Pinjol Ilegal di Sleman Operasikan 23 Aplikasi, Semuanya Tak Terdaftar di OJK

KOMPAS.com - Kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sleman yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengoperasikan 23 aplikasi.

Dari jumlah tersebut, tak satu pun terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).

Arif mengatakan, tiga hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lalu menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 83 orang operator atau debt collector, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Dia mengatakan masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjol ilegal di Sleman itu beroperasi.

"Masih kami dalami juga karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.

Dari pengamatan Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator debt collector aplikasi pinjol ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Bangunan kantor ini ada tiga lantai.

Di bagian depan kantor tersebut terdapat puluhan sepeda motor yang terparkir. Tampak juga anggota polisi berseragam berjaga di depan gerbang.

Beberapa warga pun turut menyaksikan dari seberang jalan.

Tak melamar, tapi dipanggil

Seorang pria muda tampak berada di depan kantor yang diduga kantor operator debt collector aplikasi pinjol yang digerebek polisi itu.

Pria ini ternyata sedang menunggu temanya yang baru satu hari bekerja di kantor tersebut.

"Nunggu teman, Mas, bekerja call center. Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini. Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam), tapi kok sampai jam 9 enggak pulang-pulang. Makanya, saya datang ke sini," ujar Suga Pradana saat ditemui di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Suga menceritakan, temannya baru saja lulus kuliah. Beberapa waktu lalu tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp (WA) yang berisi panggilan wawancara pekerjaan. Padahal, temannya tersebut tidak merasa mengirimkan lamaran pekerjaan.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Menurut Suga, temannya datang memenuhi panggilan interview karena ada kesempatan untuk pendapatkan pekerjaan. Terlebih lagi, temannya itu baru saja lulus kuliah.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba. Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Suga menuturkan, dari cerita temannya, ada target yang ditentukan dalam satu hari.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per hari Rp 10 juta penagihannya. Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM card) perdana baru," katanya.

(Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/063640778/pinjol-ilegal-di-sleman-operasikan-23-aplikasi-semuanya-tak-terdaftar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke