Salin Artikel

Demo Tolak E-Parking di Medan, Juru Parkir Adu Mulut dengan Petugas Dishub

Aksi para juru parkir ini sebagai buntut kebijakan Pemerintah Kota Medan yang akan menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parking mulai 18 Oktober 2021.

Menurut para pedemo, kebijakan baru tersebut akan mematikan pekerjaan mereka yang selama ini menggantungkan hidup sebagai juru parkir.

"Ini hanya akal-akalan Dishub," teriak para juru parkir.

Beberapa pegawai Dishub menemui para pengunjuk rasa.

Namun, kedua pihak malah terlibat perdebatan.

Para juru parkir menilai, alasan Pemkot Medan menerapkan e-parking untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) adalah hal yang mengada-ada.

Mereka menuduh, kebocoran retribusi perparkiran justru terjadi di Dishub Kota Medan.

"Segera copot Kadis Perhubungan," kata para pengunjuk rasa.

Para juru parkir meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera membatalkan kebijakan itu.

Menurut mereka, kebijakan itu justru membunuh rakyat kecil yang bergantung pada pekerjaan sebagai juru parkir.

"Ini mematikan nafkah para juru parkir yang hari ini terus terintimidasi oleh pihak ketiga," kata koordinator aksi, Dedi Harvi Syahari.

Apalagi, menurut Dedi, selama ini setoran juru parkir di Medan selalu sesuai dengan permintaan.

Dari total biaya parkir yang dikutip, 20 persen merupakan jatah mereka, sementara sisanya disetor ke Pemkot Medan.

Menurut Dedi, dugaan kebocoran atau pemangkasan PAD itu seharusnya dicari tahu melalui audit, bukan menerapkan sistem baru.

"Kalau kata Wali Kota tentang kebocoran-kebocoran itu, itu di kantor mereka, bukan di lapangan," kata Dedi.


Pelaksana tugas Kepala Seksi Parkir Wilayah 1 Kota Medan Gumartin Tampubolon yang sempat beradu mulut dengan para pedemo mengatakan, tuntutan para juru parkir itu akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Bobby Nasution.

"Jadi mereka menolak e-parking di 22 titik. Itu saja keberatan mereka. Jadi mereka menuntut agar Kadis dicopot," kata Gumartin.

Ketika dikonfirmasi soal jatah 20 persen untuk para jukir itu, Gumartin mengaku tak tahu soal masalah itu.

Selama ini, menurut dia, Pemkot Medan bekerja sama dengan pihak ketiga, dengan skema pembagian tertentu.

Khusus untuk wilayah parkir kelas 1, skema pembagian retribusi yakni 60 persen untuk pihak ketiga dan 40 persen untuk Pemkot Medan.

Sementara wilayah parkir kelas 2, skema pembagiannya 65 persen untuk pihak ketiga dan 35 persen untuk Pemkot Medan.

"Kami tak tahu soal 20 persen itu," kata Gumartin.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan bahwa Pemkot akan mengaktifkan sistem e-parking di sejumlah titik di Medan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk membenahi sistem perparkiran di Medan, serta menekan kebocoran PAD dari restribusi parkir.

Pada tahap awal, ada 22 titik di Medan yang akan diaktifkan mulai 18 Oktober mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/134625978/demo-tolak-e-parking-di-medan-juru-parkir-adu-mulut-dengan-petugas-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke