Salin Artikel

Sandiwara Berujung Penjara

KOMPAS.com - Seorang wanita di Garut, Jawa Barat, berinisial ISN (31), mengaku dibegal oleh tiga pria saat melintas di Jalan Raya Cisurupan-Cikarang, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 18.10 WIB.

Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan uang Rp 1,3 miliar yang disimpannya di dalam jok.

Bukan itu saja, sepeda motor dan tas yang digunakannya juga dirampas oleh kawanan pelaku.

"Di dalam bagasi motor korban ada uang sebesar kurang lebih 1,1 miliar dan di tas korban yang dirampas ada uang Rp 156 juta," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Sabtu (9/10/2021) malam dikutip dari Tribunjabar.id.

Tak terima dengan kejadian yang dialami, korban kemudian melapor ke polisi.

"Dari pengakuan korban bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," ungkapnya.

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kata Dede, saat pihaknya melakukan olah TKP ditemukan sejumlah kejanggalan di antaranya jumlah nominal uang yang dibegal.

"Nggak mungkin uang Rp 1,3 miliar masuk di bagasi motor Scoopy, kan dia bilang uangnya disimpan. dibagasi motor," ujarnya.

Kemudian, sambungnya, tim juga mencurigai asal uang tersebut dari hasil transaksi dengan teman bisnisnya.

"Nggak mungkin transaksi uang sebesar itu cair di malam hari, kan kejadiannya malam, katanya dari transaksi dengan rekan bisnis," ujarnya.

Adanya kejanggalan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap ISN.

Saat dilakukan pemeriksaan, ISN mengakui bahwa ia tidak menjadi korban begal.

Atas perbuatannya, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka. Selain ISN, polisi juga menetapkan rekan ISN berinisial sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong, yaitu berpura-pura menjadi korban begal," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, dikutip dari Tribunnews, Senin (11/10/2021).

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka ISN bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," sambungnya.

Terlilit utang rentenir

Kepada polisi, ISN memberikan keterangan palsu dengan alasan terlilit utang kepada rentenir yang mencapai Rp 25 miliar.

Lilitan utang miliaran iulah yang membuat ISN membuat cerita bohong agar dipercayai oleh rentenir.

"Nah karena dia pusing ditagih-tagih terus jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.

"Utangnya pusing, catatan rentenir (utang IS) antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," sambungnya.


Kata Dede, utang itu berawal dari ISN meminjam untuk modal usahanya. Awalnya ia meminjam Rp 20 juta.

Namun, dari pinjaman itu, ia tidak mampu mengembalikan bunga yang wajib dibayarkan kepada rentenir tersebut hingga ia meminjam kembali dengan dalih ada banyak permintaan dari pelanggan.

"Pinjam Rp 20 juta harus dikembalikan dengan lebih Rp 8 juta, sekarang jual telur ke warung-warung, labanya enggak akan sampai Rp 8 juta, akhirnya untuk nutupin itu dia pinjem Rp 8 juta, nah dibalikin ke rentenir itu Rp 8 juta," ujarnya.

Kemudian dari pinjaman tersebut bunganya terus menggelembung hingga menjadi Rp 40 juta.

"Nah dihitung bunganya diakumulasikan jadi Rp 6 miliar," ujarnya.

Dalam menjalankan usahanya, IS diketahui sudah bisa mengambil balik keuntungan dalam waktu enam bulan. Namun, karena bunga yang terus membengka utang menjadi Rp 25 miliar.

"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipatgulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan Rp 25 miliar utangnya," ungkapnya.

Saat ini ISN dan rekannya, MM sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Garut

Atas perbuatannya, ISN dan MM dijerat dengan Pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor : I Kadek Wira Aditya, Aprilia Ika, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ineu Garut Pura-pura Jadi Korban Begal Supaya Bebas Dari Rentenir Pinjam Rp 20 Juta jadi Rp 25 M

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/105611278/sandiwara-berujung-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke