Salin Artikel

Masuk Mal, Restoran hingga Hotel di Kota Padang Wajib Sudah Vaksin

SE tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dan pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi.

"Surat tersebut dikeluarkan untuk percepatan vaksinasi di Kota Padang," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa semua pegawai tempat usaha, pengunjung kafe, rumah makan, hotel, mal dan supermarket wajib sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, pemilik usaha menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang keluar dan masuk tempat usaha.

Selain itu, pengelola wajib memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak.

Kemudian, SE itu juga mengatur tentang Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah, untuk menjalankan peran pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, SE juga mengatur tentang penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Satpol PP dan didukung penuh kepolisian dan TNI.

Adapun target vaksinasi di Kota Padang yaitu sebanyak 726.000 orang.

Saat ini, capaian vaksinasi di Kota Padang baru sekitar 43 persen.

"Jika kita keluar dari PPKM level 4, maka Kota Padang bisa menggelar sekolah tatap muka. Kita sudah cukup lama tidak menggelar sekolah tatap muka," kata Barlius.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/182330578/masuk-mal-restoran-hingga-hotel-di-kota-padang-wajib-sudah-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke