Salin Artikel

Tolak Proyek "Malioboro" Kota Tegal, Warga Ajukan Class Action

Buntutnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Gugatan didaftarkan P3 JAYA melalui kuasa hukumnya Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).

Agus Slamet mengatakan, selain Wali Kota sebagai tergugat pertama, pihaknya juga menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai tergugat kedua, dan Kepala Dinas Perhubungan sebagai tergugat ketiga.

Agus Slamet mengatakan, sudah melayangkan surat permohonan kejelasan terkait usulan kliennya terkait proyek "Malioboro", tapi tak kunjung mendapat respons dari Wali Kota Tegal.

Disampaikan Guslam, dalam Undang-undang tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, mensyaratkan adanya studi kelayakan yang harus dilaksanakan pemerintah dalam proses pembangunan.

Namun studi kelayakan diketahui tak dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sehingga imbasnya bisa berdampak negatif ke masyarakat sekitar.

"Studi kelayakan menjadi sebuah keharusan. Dimana seharusnya juga melibatkan stakeholder yang ada di sana. Dan DPRD juga merekomendasikan harus ada sosialisasi dan studi kelayakan," kata Guslam.


Ditambahkan Guslam, pihaknya tidak akan fokus pada permintaan ganti kerugian.

Namun agar kerugian tidak lebih besar, dia meminta agar proyek "Malioboro" yang sudah berjalan sejak awal September 2021 agar dihentikan.

"Kami tidak fokus pada permintaan kerugian. Namun provisi meminta ke majelis hakim di putusan sela nanti agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, maka kami minta pekerjaan dihentikan," kata Guslam.

Sebelumnya, Kepala Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi usai rapat kerja dengan DPRD, Senin (11/10/2021) menyatakan proyek harus tetap berjalan karena diklaim sudah melalui mekanisme yang benar.

"Pembangunan tetap jalan terus dan sudah sesuai mekanisme sampai lelang. Karena jika pembangunan ini berhenti, Pemkot bisa digugat oleh pemenang lelang," kata Johardi.

Meski demikian, kata Johardi, dalam pelaksanaanya, Sekda Tegal menyatakan masih menampung usulan dari masyarakat.

Termasuk soal adanya permintaan perubahan desain, penyediaan ruang parkir di depan pertokoan, hingga angkutan kota yang tetap akan diperbolehkan melintas di jam tertentu.

"Redesain akan kita lakukan. Misal trotoar yang awalnya akan dibangun 4 meter dikurangi menjadi 3,5 meter. Jalan di Pasar Pagi kita buka lebar. Angkot juga bisa lewat lawan arah dari arah utara, tidak melewati jalan aspal namun paving. Karena jalan aspal hanya untuk satu arah," jelas Johardi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/175604378/tolak-proyek-malioboro-kota-tegal-warga-ajukan-class-action

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke