Salin Artikel

Anggaran Mobil Dinas Rp 2 Miliar Bupati Mempawah Sudah Disahkan, tapi Tak Dibeli

Sebelumnya, mata anggaran yang sama juga masuk dalam APBD Perubahan 2020.

Saat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mempawah telah setuju, tapi menjadi polemik lantaran di tengah pandemi Covid-19 sehingga urung dibelanjakan.

“Anggaran serupa telah disahkan pada APBD Perubahan 2020 (tahun lalu) namun tidak direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah,” kata Anggota DPRD Mempawah Tri Margono saat dihubungi, Senin (11/10/2021) malam.

Padahal, terang Margono, saat itu Pemkab Mempawah telah diingatkan, pada 2021 sudah tidak menganggarkan belanja mobil dinas lebih dari Rp 475 juta karena terhalang Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“APBD Perubahan 2020 lalu juga sudah masuk rencana pembelian mobil dinas Rp 2 miliar. Padahal, sudah kami peringatkan di tahun 2021 tidak bisa karena Perpres Nomor 33 Tahun 2020 diberlakukan,” ujar Tri.

Tri belum dapat memastikan mata anggaran pembelian mobil dinas telah dicoret atau belum, karena saat ini posisi dokumen APBD Perubahan 2021 dalam evaluasi Gubernur Kalbar.

Kendati demikian, jika kemudian anggaran itu tetap lolos evaluasi maka bukan lagi tanggung jawab DPRD Mempawah.

“Karena saat rapat pembahasan sudah kami tolak,” ungkap Tri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mempawah Rudi mengaku belum dapat memberi tanggapan.

“Saya sedang rapat percepatan vaksinasi, dan terkait berita dimaksud nanti saya koordinasikan lebih lanjut. Jadi sementara saya tidak bisa memberi tanggapan,” ucap Rudi singkat.

Sementara itu, sampai saat ini, Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan dan Sekretaris Daerah Pemkab Mempawah Ismail belum menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/152749978/anggaran-mobil-dinas-rp-2-miliar-bupati-mempawah-sudah-disahkan-tapi-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke