Salin Artikel

Berniat Bantu Tetangga yang Terjerat Hukum, Malah Dilaporkan Penipuan

Dia dianggap menipu sehingga tetangganya merugi hingga Rp 175 juta.

Kejadian tersebut bermula pada Agustus 2020. Saat itu, IB, tetangga Suko, terlibat kasus penganiayaan di kawasan Bandungan.

"Saat itu saya dimintai tolong untuk mencarikan pengacara dan mengurusi segala sesuatunya," jelasnya saat ditemui, Selasa (12/10/2021).

Kemudian IB menyerahkan uang Rp 175 juta kepada rekan Suko.

"Memang saya hanya mengantarkan, tapi untuk menerima uang dan distribusinya, saya tidak ikutan. Karena itu mereka sendiri yang berdiskusi dan memutuskan," paparnya.

Dalam prosesnya, IB divonis tiga bulan penjara.

Dia yang merasa tidak terima kemudian melaporkan Suko ke Polres Semarang dengan tuduhan penipuan.

Kuasa hukum Suko, Kusumandtyo mengungkapkan penegakan hukum tidak bisa berdasar asumsi dan harus merujuk pada bukti materiil.

"Jadi yang melaporkan Suko ini adalah Suntarni yang merupakan kakak dari IB. Sementara IB melalui media sosialnya menyebarkan kabar yang tidak benar mengenai status Suko," tegasnya.

Kusumandtyo mengatakan setelah proses hukum yang dijalani Suko selesai, akan melaporkan balik Suntarni dan IB ke kepolisian.

"Ini jelas dan ada buktinya, Suntarni membuat pengaduan palsu dan IB dengan UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang martabat klien saya," kata dia.


Dia mengungkapkan, Suko dan beberapa saksi lain telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Semarang terkait kejadian ini.

"Kami tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan mengikutinya hingga selesai," jelas Kusumandtyo.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Polisi juga masih menghimpun keterangan dari saksi dan ahli.

Keterangan saksi ahli diperlukan karena Suntarni dari hasil keterangan awal hanya meminjamkan uang untuk penyelesaian kasus yang membelit IB.

"Informasinya uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh istrinya IB. Dengan kondisi tersebut, kami butuh saksi ahli untuk menyakinkan bisa tidak status Suntarni yang meminjamkan uang sebagai pelapor, karena kalau uang sudah dikembalikan tentu tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/132625778/berniat-bantu-tetangga-yang-terjerat-hukum-malah-dilaporkan-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke