Salin Artikel

Pemkab Wonogiri Izinkan Warga Gelar Hajatan di Rumah, tapi...

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengizinkan warganya menggelar hajatan di rumah setelah bumi gaplek masuk dalam PPKM level 2.

Hanya saja, warga masih tetap dilarang menggelar hiburan di hajatan lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Semula kan nikah harus di KUA. Saat ini, kita sudah perbolehkan di rumah dengan batasan tamu tertentu. Tetapi tidak boleh ada hiburan,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Pria yang akrab disapa Jekek ini menuturkan, hiburan yang digelar di tempat hajatan yang menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat.

Pasalnya, bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak datang saat hiburan disajikan dalam sebuah hajatan.

“Bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak dari tamu yang diundang karena jogetan dalam hiburannya,” ungkap Jekek.

Banyaknya tamu tak di undang yang datang pada acara hiburan di hajatan otomatis akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

Untuk itu, jelas Jekek, Pemkab Wonogiri masih melarang hiburan digelar dalam satu hajatan.

Bagi Jekek, pelonggaran dalam PPKM level dua bukan berarti warga dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya.

Warga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak lagi terjadi penularan Covid-19 di masa PPKM level dua di Kabupaten Wonogiri.

“Masih ada tanggung jawab kolektif (tetap terapkan prokes) agar supaya kondisi level dua tetap terjaga. Begitu ada kerumunan maka potensi penularan covid-19 masih sangat mungkin terjadi,” demikian Jekek.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memberi lampu hijau untuk warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan.

Namun, syarat utamanya yakni, capaian vaksinasi Covid-19 di desa atau kelurahan tempat warga yang akan menggelar resepsi pernikahan minimal 75 persen.

“Kami sudah masuk pada PPKM level dua maka harus ada kebijakan-kebijakan baru yang dilahirkan Pemkab Wonogiri. Salah satunya pelaksanaan hajatan kita longgarkan. Tetapi syaratnya, warga yang hendak mengadakan hajatan, maka desanya status capaian vaksinasinya minimal 75 persen,” ujar Jekek.

Pria yang akrab disapa Jekek itu menuturkan, kebijakan capaian vaksinasi minimal 75 persen menjadi prasyarat hajatan di suatu desa.

Tujuannya agar vaksinasi menjadi satu hal yang wajib bagi seluruh masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/224404278/pemkab-wonogiri-izinkan-warga-gelar-hajatan-di-rumah-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke