Salin Artikel

Diduga Tilap Dana Desa Rp 148 Juta, Oknum Kades di Kendal Ditahan Polisi

KENDAL, KOMPAS.com - Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas perbuatan penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp 148 juta.

Uang tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Saya minta maaf kepada warga, yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun, pada tahun ini pembangunan sudah bisa diselesaikan,” kata Jiman, Senin (11/10/2021).

Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu ketika Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa sesuai Perdes Nomor 5 tahun 2018 untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439,2 juta.

Dana yang menjadi hak pemerintah desa itu sudah dicairkan dan dibawa Jiman.

Di hadapan polisi, Jiman mengaku saat itu ditawari bantuan sosial (bansos) oleh seseorang dari Jakarta dengan mekanisme pembayaran angsuran.

Jiman tergiur dengan tawaran bansos yang dijanjikan kepadanya.

Dirinya pun diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 723 juta dan Rp 16 juta (untuk operasional) secara langsung kepada seseorang di Jakarta.

"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank. Saya tunggu sampai jam 11, orangnya sudah kabur. Saya cek rekening, tetapi tidak ada transaksi apa pun," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, pengakuan tersangka terkena tipu dana bansos tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Daniel, Kades Jiman telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal,  terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 juta,” kata Daniel.

Atas perbuatannya, Jiman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi atau Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/221257878/diduga-tilap-dana-desa-rp-148-juta-oknum-kades-di-kendal-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke