Salin Artikel

Kronologi Guru SD Tewas Dibunuh di Kamar Kos, Pelaku Mengaku Emosi karena Dicabuli Korban

Diduga ia tewas tiga hari sebelum ditemukan karena kondisi mayatnya sudah mengeluarkan aroma menyengat.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan adalah KF (33), yang tak lain rekan MI.

Kepada polisi KF mengaku nekat membunuh MI karena pria yang berprofesi sebagai guru tersebut akan mencabuli dirinya.

Berawal dari membersihkan kamar korban

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli menjelaskan kasus pembunuhan tersebut berawal saat F membantu membersihkan kamar MI.

Setelah itu F beristirahat dan tertidur di kamar MI.

Tak lama kemudian dia terbangun dan terkejut karena akan diperkosa oleh korban. Ia menyadari saat celananya sudah diturunkan dan poisis korban sudah menindihnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, F marah dan memukul MI dengan martil.

"Saat itu tersangka terbangun dan terkejut melihat korban sudah menindih dan sudah menurunkan celana dan pakaian dalamnya. Tersangka hendak disodomi oleh korban. Dan karena tidak terima, tersangka yang melihat martil kemudian memukulnya ke korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," ujar AKP Zulkifli, Sabtu (9/10/2021).

Setelah membunuh MI, tersangka mengambil ponsel lalu keluar dari jendela dan kabur membawa motor korban.

F kemudian ditangkap di Jalan Brigjen Karamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mari.

"Untuk barang bukti berupa martil, tersangka membuangnya ke sungai. Saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri hingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya," kata Kapolsek.

Korban tak mengajar selama tiga hari

Jenazah MI pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya. Saksi sengaja datang ke kos korban karena MI diketahui tak bekerja selama beberapa hari tanpa pemberitahuan.

Saat tiba di kos korban, Jumat (3/10/2021), saksi mencium aroma tak sedap dari kamar kos MI.

Rekan korban kemudian menghubungi pemilik kos dan Kepala Lingkungan III. Selanjutnya, pintu kamar kos itu dibuka dengan paksa dan saat itulah mayat korban ditemukan dalam posisi telungkup.

Kasus tersebut kemudian diselidiki dan petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

"Kita tangkap dia di sana pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui membunuh korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/09/194900178/kronologi-guru-sd-tewas-dibunuh-di-kamar-kos-pelaku-mengaku-emosi-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke