Salin Artikel

Kejati Soroti Pungli di Objek Wisata Religi Banten Lama, Pelaku Bisa Kena OTT

Padahal, jika Banten Lama ditata dan dikelola dengan baik, pemerintah akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipergunakan untuk perawatan objek wisata religi tersebut.

"Gimana supaya tidak semrawut? Itu perlu pengelolaan bersama. Menata parkiran, jalur masuk banyak pungutan-pungutan liar kan bahaya ini, bisa jadi OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Kepala Kejati Banten Reda Manthovani kepada wartawan di Banten Lama, Rabu (6/10/2021).

Menurut Reda, penataan dan mengelola Banten Lama butuh kerjasama semua pihak seperti Kenadziran, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Provinsi Banten.

"Kami menyampaikan kepada kasepuhan Banten Lama, bareng-bareng menata, dengan Pemprov, Kabupaten dan Kota duduk bareng," kata Reda.

Meski dikelola oleh pemerintah, masyarakat sekitar yang sebelumnya menjadi tukang parkir, dan meminta uang atau pungli kepada pungunjung akan diperdayakan dan diberikan gaji.

"Jadi dari pungutan-pungutan resmi itu untuk perawatan honor, gaji karyawan. Kejati hanya mensuport dan mendorong menjaga supaya jalan (pengelolaan)," ucap Reda.


Selain itu, Reda menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat menjadi tour guide, mengelola home stay, menjadi fotografer dan lainnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banten Rachmat Rogianto mengatakan, akan melakukan pengelolaan Banten Lama secara bersama-sama.

Saat ini, Pemprov masih menambah fasilitas di Banten Lama dengan membangun Islamic Center.

"Tadi kami diskusi dan silaturahmi pada ke kasepuhan. Kedepan kita akan mengelola Banten lama lebih baik," kata Rachmat.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/221657578/kejati-soroti-pungli-di-objek-wisata-religi-banten-lama-pelaku-bisa-kena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke