Salin Artikel

35 Hotel di Bali Ditunjuk Jadi Tempat Karantina Wisatawan Mancanegara

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan penerbangan internasional dibuka di Bandara Ngurah Rai, Bali, mulai 14 Oktober 2021.

Sebanyak 35 hotel di Bali bakal disiapkan sebagai tempat karantina untuk wisatawan mancanegara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai kunjungan pameran Apresiasi Kreasi Indonesia 2021 di PRPP Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sandiaga mengaku telah mempersiapkan dibukanya kembali pariwisata untuk wisatawan mancanegara di Bali dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian.

Sebab, keselamatan masyarakat dan juga wisatawan menjadi prioritas.

"14 Oktober akan kita terima penerbangan Internasional pertama di Bali. Ada 35 hotel yang sudah ditunjuk sebagai tempat karantina. Kami pastikan keselamatan masyarakat di Bali dan seluruh destinasi wisata," kata Sandiaga kepada awak media, Rabu (6/10/2021).

Oleh karena itu, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan dan memperluas testing serta tracing.

"Selain itu vaksinasi kita akan gas pol. Dan juga mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi sekaligus menyiapkan fasilitas kesehatan," ujar Sandiaga.

Kemenparekraf, kata Sandiaga, akan terus mengedukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, peran serta masyarakat yang paling utama dalam pembukaan pariwisata khususnya Bali untuk wisatawan mancanegara.

Sandiaga tidak memasang target kunjungan wisatawan mancanegara yang kembali datang ke Bali.

Sebab, ia tidak ingin terburu-buru dan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Target mulai bertahap, secara bertingkat dan berkelanjutan, dengan baby step, akan mulai intermental. Jadi tidak ingin terburu-buru. Yang penting kita ingin pastikan bahwa industri siap untuk menerima wisatawan mancanegara, dan CHSE sudah dapat diaplikasikan dan diwujudkan di destinasi wisata serta sentra ekonomi kreatif," kata Sandiaga.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengenai aturan baru selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM level yang akan diberlakukan selama dua pekan ke depan, Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain terkait penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali.

“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (4/10/2021).

Luhut menambahkan, terdapat sejumlah syarat penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang harus dipenuhi para penumpang.

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri,” bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/172100078/35-hotel-di-bali-ditunjuk-jadi-tempat-karantina-wisatawan-mancanegara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke