Salin Artikel

Pariwisata Kembali Dibuka Saat PPKM Level 2, Begini Persiapan Pemkab Madiun dan Pengelola Wisata

Saat ini, Kabupaten Madiun masih menerapkan PPKM level tiga.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono mengatakan, pengurusan barcode itu merupakan bagian dari persiapan para pelaku wisata.

“Ini (pengurusan barcode) sebagai langkah persiapan untuk memenuhi persyaratan pembukaan destinasi wisata di masa pandemi Covid-19, karena sesuai aturan kalau sudah level dua baru boleh buka tempat pariwisata dengan kapasitas 25 persen,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Sehingga, para pengelola tempat wisata mulai mengurus sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah sambil menunggu level PPKM di Kabupaten Madiun turun.

Anang menyebutkan, salah satu syarat lain bagi pengelola membuka obyek wisata saat PPKM adalah seluruh pegawai harus divaksin. Selain itu, destinasi wisata harus memiliki barcode PeduliLindungi.

Menurut Anang, pengelola 59 destinasi wisata di Kabupaten Madiun telah mengurus barcode tersebut. Hanya saja, yang sudah mengantongi barcode baru empat destinasi wisata.

Untuk mempercepat mendapatkan barcode, Pemkab Madiun telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Harapannya, destinasi wisata lain juga mendapatkannya dalam waktu dekat.

Jika barcode belum diperoleh, pengelola wisata bisa menerapkan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin bagi pengunjung yang hendak masuk.

Kartu vaksin juga bisa menjadi solusi bagi destinasi wisata yang terletak di pegunungan. Terlebih di pegunungan sinyal telekomunikasi seluler sudah diakses sehingga pengunjung kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anang sudah meminta bantuan ke Dinas Kominfo untuk pemasangan penguat sinyal di destinasi wisata wilayah pegunungan. Sehingga, pengunjung dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/065337078/pariwisata-kembali-dibuka-saat-ppkm-level-2-begini-persiapan-pemkab-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke