Salin Artikel

ABPTP Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi KPA, Kejati Papua: Tersangka Segera Ditetapkan

Dalam kasus tersebut, Kejati Papua menemukan dugaan korupsi sebesar Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2019.

"Jika terbukti adanya dugaan kasus korupsi di KPA Papua maka ini jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia yang seharusnya mendapatkan perhatian," ujar Ketua ABPTP, Befa Yigibalom, melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Menurut dia, proses hukum yang tengah ditangani Kejati Papua, tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

Terlebih, dugaan korupsinya adalah penyelewengan dana obat bagi penderita HIV-Aids.

ABPTP memastikan akan terus mengawal penegakan hukum, terutama terkait kasus yang korupsi.

Sebab, banyak masalah yang perlu diatasi di Papua sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran.

"Oleh sebab itu kita mendukung semua proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua dan harus diapresiasi, tidak boleh tekan menekan. Kejaksaan harus independen dan biarkan mereka bekerja dan pihak lain jangan menilai dari demo segelintir orang untuk melemahkan Kejaksaan Tinggi Papua," kata Befa yang saat ini juga menjabat sebagai Bupati Lanny Jaya.


Tersangka segera ditetapkan

Sementara Asisten Pidana Korupsi Kejati Papua, Alexander Sinuraya memastikan penanganan kasus dugaan korupsi KPA Papua masih terus berlanjut.

Bahkan ia menyebutkan, Kejati Papua segera menetapkan tersangka kasus tersebut.

"Saksi yang diperiksa sudah puluhan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/130925878/abptp-dukung-pengungkapan-kasus-korupsi-kpa-kejati-papua-tersangka-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke