Salin Artikel

Soal Aksi Balap Liar yang Viral di Karawang, Polisi: Pelaku dan Kendaraannya Sudah Diamankan

"Kini pelaku beserta barang bukti yaitu kendaraan yang digunakan saat balap liar tersebut sudah diamankan oleh Polres Karawang," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Karawang Rizky Adi Saputro kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (2/9/2021).

Pelaku dikenakan pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pidana Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Semoga tidak ada lagi kegiatan yang merugikan masyarakat di Karawang serta bisa menjaga kondusivitas di Kabupaten Karawang ini," ujar Rizky.

Dalam video yang diunggah Satlantas Karawang, pelaku berinisial VBP meminta maaf kepada masyarakat Karawang atas perbuatannya menutup jalan untuk balap liar.

"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat Karawang yang terganggu atas perbuatan saya. Sekali lagi mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ungkap dia.

Sebelumnya, video balapan liar dan para pelaku yang memblokade Jalan Lingkar Luar Karawang viral di media sosial.

Aksi yang diduga dilakukan saat jam berangkat kerja, sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infojawabarat misalnya, terlihat beberapa pemuda tengah bersiap melakukan balapan.

Di belakang pengendara terlihat sejumlah kendaraan berhenti karena macet di jalan baru, Tanjungpura.

Kemudian ada ada seorang laki-laki mengenakan helm biru yang menendang motor salah satu joki atau pelaku balap liar. Ia mencoba mebubarkan aksi itu.

Meski hendak bubar, massa terprovokasi dan mencoba memukuli pria pengendara itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/124610678/soal-aksi-balap-liar-yang-viral-di-karawang-polisi-pelaku-dan-kendaraannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke