Salin Artikel

Kabur Saat Akan Tawuran, Empat Remaja Malah Berakhir Diamankan Polisi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sebanyak empat remaja saat akan tawuran di simpang 4 Bakulan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.

Pemuda itu diketahui merupakan tiga pelajar dan satu orang yang sudah tidak sekolah. 

Mereka melarikan diri karena kalah jumlah saat akan tawuran, naasnya malah tertangkap oleh polisi.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, pihak kepolisian mengamankan YP (16), AEJ (15) dan RKM (15) ketiganya warga Kapanewon (kecamatan) Bambanglipuro, Bantul.

Sedangkan satu pelaku lagi adalah MRM (17) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Mereka masih berstatus pelajar SMP di Kapanewon Bambanglipuro, dan ada yang sudah tidak sekolah.

Penangkapan keempatnya bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli, Jumat (1/10/2021) dini hari.

Saat itu, petugas bertemu dengan mereka yang membawa senjata tajam di simpang 4 Bakulan, Kapanewon Jetis, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat anggota melakukan patroli dapat informasi kelompok mau tawuran dan dikejar. Akhirnya bisa diamankan empat tersangka beserta barang bukti, untuk yang kabur masih kami buru," kata Ihsan dalam rilis Jumat.

Polisi juga turut mengamankan sebilah celurit dan gergaji berukuran besar serta dua unit motor.


Ditangkap saat kabur dari tawuran

Ihsan menjelaskan saat dimintai keterangan, kejadian ini bermula dari HN dan temannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) datang mengajak keempatnya untuk tawuran.

Bahkan, mereka diketahui menyediakan senjata tajam untuk tawuran pada Jumat tengah malam.

Mereka kala itu merencanakan tawuran antar geng. Kedua geng itu terlibat saling tantang di media sosial. Lantas, mereka pun sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara tawuran.

"Sampai simpang 4 Palbapang ternyata lawan tawuran lebih banyak dan geng empat orang itu melarikan diri dan bertemu petugas di simpang 4 Bakulan (Jetis)," ucap Ihsan.

Sementara, kata Ihsan, pihaknya tetap akan memproses hukum keempat remaja tersebut.

Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Namun untuk proses hukumnya tetap mengacu pada peradilan anak.

"Akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," ucap Ihsan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/115339678/kabur-saat-akan-tawuran-empat-remaja-malah-berakhir-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke