Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terus bergulir.

Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka baru.

Tersangka tersebut adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua tersangka sebelumnya sempat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, mereka keluar dengan kondisi menggunakan rompi tahanan kejaksaan.

Tak hanya itu, kedua tersangka langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HAM (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan, bahwa telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka baru.

Dengan demikian, saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi keduanya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," kata Khaidirman, Jumat (1/10/2021).


Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lagi yakni mantan Asiten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib.

"Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaaan di Kejati Sumsel," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah merugikan negara sebesar Rp 130 milyar ini telah ikut menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Alex pun sudah ditetapkan tersangka serta menjadi saksi atas kasus tersebut.

Selain Alex Noerdin, adapula mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Laoma L Tobing. 

Sementara enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, meliputi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi dan mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Mukti Sulaiman.

Kemudian mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Dwi Kridayani; dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Yudi Arminto.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/210727878/kasus-dugaan-korupsi-masjid-sriwijaya-kejati-sumsel-tetapkan-dua-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke