Salin Artikel

Bupati Jember Ajukan 5 Raperda, DPRD: Tak Ada Artinya Jika Tak Mampu Merealisasikan

JEMBER, KOMPAS.COM – Bupati Jember Hendy Siswanto mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Jember.

Lima raperda tersebut yakni tentang pengolahan sampah, kabupaten layak anak, perusahaan umum daerah perkebunan Kahyangan Jember, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta tentang perusahaan umum daerah air minum tirta Pandalungan Jember.

Juru bicara Fraksi Gerindra  DPRD Jember Alfian Andri Wijaya mengatakan, lima raperda itu sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Jember.

Untuk itu, perlu pembahasan yang cukup agar bisa segera diundangkan dan diberlakukan.

Namun, pihaknya mengingatkan bupati dan wakil bupati agar tidak hanya bersemangat mengajukan dan membuat peraturan, tapi juga menerapkannya untuk kelangsungan pembangunan Jember.

“Akan tidak ada artinya jika punya banyak Perda tapi tidak mampu merealisasikan untuk kemudahan layanan dan keberpihakan bagi seluruh rakyat,” kata Alfian saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jember, Jumat (1/10/2021).

Salah satu raperda yang menjadi sorotan yakni soal pembentukan dan susunan perangkat daerah karena bupati bisa segera mendefinitifkan sejumlah pejabat yang selama ini masih dijabat pelaksana tugas atau Plt. 

“Dengan begitu pelaksanaan serapan anggaran maupun pelayanan publik bisa dipercepat untuk mengejar dari ketertinggalan akibat era pemerintahan sebelumnya,” tambah dia.

Begitu pula dengan raperda tentang pengelolaan sampah. Pihaknya setuju agar segera diatur karena jumlah sampah di seluruh kecamatan terus meningkat. 

Sementara itu, juru bicara fraksi PKS Mangku Budi Heri Wibowo juga menyatakan dukungan terhadap lima raperda yang diusulkan bupati.

“Kami sangat mendukung pengusulan raperda pengelolaan sampah,” kata dia.

Budi menilai, Jember hanya mampu mengatasi 40 persen persoalan sampah yang dihasilkan, yakni sebanyak 300 ton dari 800 ton sampah setiap harinya.

Untuk itu, PKS mendorong Pemkab Jember meningkatkan personel, kendaraan, dan jumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tiga kali lipat dari jumlah yang ada untuk mengatasi persoalan sampah.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/182932478/bupati-jember-ajukan-5-raperda-dprd-tak-ada-artinya-jika-tak-mampu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke