Salin Artikel

Pemprov Babel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan, pembebasan biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

"Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda," ujar Fery saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan secara resmi diberlakukan selama tiga bulan terhitung Oktober, November dan Desember 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur Nomor 49 tahun 2021.

"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.

Fery berharap, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun melakukan balik nama kendaraan.

Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada 2021 Bakeuda menargetkan PAD sebesar Rp 752 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 634,7 miliar berasal dari pajak daerah.

"Untuk pajak daerah saja hingga Triwulan III sudah 75 persen. Mudah-mudahan target bisa tercapai," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/170026678/pemprov-babel-hapuskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-sampai-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke