Salin Artikel

Bobol 2 ATM di Jateng, Komplotan Perampok Ini Bawa Kabur Rp 947 Juta

Komplotan tersebut ternyata juga melancarkan aksinya di tiga lokasi yang berbeda.

Di antaranya ATM Kantor Kas Bank Jateng di Godong, Purwodadi, ATM Bank Niaga di minimarket Mranggen, Demak dan ATM Bank BRI depan Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang.

Dari ATM Bank Jateng minimarket Gunungpati, Kota Semarang, mereka mengambil uang Rp 850 juta. 

Sedangkan, di ATM Bank CIMB Niaga minimarket Mranggen, Demak, komplotan ini mendapat uang Rp 97.150.000.

Jika ditotal, uang yang mereka curi mencapai Rp. 947.150.000.

"Di Samsat Ungaran mereka gagal karena gas yang untuk ngelas habis. Kemudian di Godong mereka merasa ada yang melihat aksi mereka," Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (1/10/2021).

Djuhandani mengatakan, setelah diselidiki polisi, enam pelaku ditangkap pada 26 September 2021 di dua tempat berbeda yakni Banten dan Demak.

"Empat orang berada di Banten dan dua orang di Mranggen, Demak. Enam pelaku sudah kita tangkap lengkap. Dari enam pelaku tidak semua ikut di empat TKP. Hanya di TKP Mranggen yang ikut semua," jelasnya.

Komplotan itu yakni Maskur warga Banten. Dia mendapat bagian Rp 13 juta karena berperan penyedia alat las, membobol tembok, dan mengawasi situasi.

Lalu Asep Maulana, warga Jawa Barat, mendapat bagian Rp 25 juta karena berperan membobol tembok dan merusak mesin ATM dengan las dan bor.

Kemudian, Munadjat, warga Grobogan, mendapat bagian Rp 23 juta. Dia berperan menentukan lokasi, driver dan mengawasi situasi.


Selanjutnya, Muhamad Asri warga Banten mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi.

Lalu, Suyadi warga Grobogan mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi bersama Maskur.

Terakhir Abdul Rozak warga Grobogan mendapat bagian Rp 13 juta. Dia berperan mengawasi situasi.

"Dari hasil kejahatan ada yang mereka bagi kemudian ada yang dihabiskan untuk senang-senang foya-foya, ada yang dibelikan tanah," ujar Djuhandani.

Pelaku disebut sudah merencanakan tindak kejahatan mulai dari memeriksa situasi di sekitar target, kemudian membawa mobil dan truk untuk ke lokasi.

Selain digunakan untuk membawa hasil kejahatan, truk juga untuk menutupi lokasi ketika mereka menjebol tembok dan membobol mesin ATM agar tidak diketahui orang lain.

"Barang bukti yang kita amankan selain uang dari ATM, ada sisa yang mereka gunakan termasuk alat yang digunakan pelaku. Ada mobil dan satu truk warna biru putih. Truk itu saat melaksanakan aksi untuk menutupi saat melaksanakan operasi biar tidak ada orang melihat," jelas Djuhandani.

Bahkan komplotan telah berlatih terlebih dahulu cara mengelas, meskipun sudah memiliki latar belakang sebagai tukang bangunan.

"Mereka sebelumnya tidak saling kenal. Di Salatiga kemudian bertemu dan merencanakan tindak kejahatan. Mereka latihan dulu mengelas besi ini," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/165637578/bobol-2-atm-di-jateng-komplotan-perampok-ini-bawa-kabur-rp-947-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke