Salin Artikel

Polda Papua Barat Tangkap 5 Pelaku Penyerangan Pos Koramil Kisor

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, penangkapan kelima pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kelima pelaku itu berinisial YK, LK, AY, AK, dan RY. Kini, total ada tujuh orang yang ditahan terkait kasus tersebut di Polres Sorong Selatan.

Adam mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi mengenai keberadaan YK pada 27 September. 

"Tim gabungan TNI Polri menangkap yang bersangkutan di perbatasan Klamono saat hendak melarikan diri," kata Adam saat menyampaikan rilis pada Kamis (30/9/2021).

Setelah itu, pasukan gabungan kembali menangkap enam orang di daerah Kokas pada 28 September 2021. Dalam penangkapan itu, dua DPO diringkus, yakni AK dan RY.

Saat diperiksa petugas, AK dan RY mengaku ikut rapat bersama para pelaku di rumah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Mereka juga ikut melakukan penyerangan dan penganiayaan.

"Lalu AK, dia mengaku melakukan pemarangan terhadap personel TNI yang sedang tidur, sementara RY melakukan dua kali, pertama tugasnya memantau dan menganiaya personel TNI di kamar nomor dua," katanya.

Sementara itu, empat orang yang ditangkap lainnya dimintai keterangan. Dari empat orang itu, polisi mengetahui salah satu pelaku berinisial LK terlibat dalam kasus tersebut.


LK tak masuk dalam DPO. Namun, berdasarkan keterangan pelaku lainnya, LK terlibat dalam penyerangan tersebut.

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni LK dan YK.

Mereka disangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsiden Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Adam memastikan, tim gabungan TNI Polri terus memburu 14 DPO dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/231037878/polda-papua-barat-tangkap-5-pelaku-penyerangan-pos-koramil-kisor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke