Salin Artikel

Pejabat Dinsos Lebak Tilap Uang Bantuan Korban Bencana Rp 341 Juta, Terbongkar karena Ini

Dari hasil penyelidikan internal Dinsos Lebak, uang tersebut masuk ke kantong pribadi ET.

ET kemudian dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak oleh Kepala Dinas Sosial Lebak Eka karena ET tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Sedang digarap Inspektorat, dugaannya menilap bantuan korban bencana periode Februari-Maret 2021 sebesar Rp 341 juta," kata Eka saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).

Terbongkar

Eka mengatakan, ulah ET diketahui pada April 202, setelah ET tidak melaporkan bukti penyaluran bantuan untuk korban ke Dinsos Lebak.

Selain itu, pihaknya juga mendapat laporan dari sejumlah korban yang menanyakan dana bantuan tak kunjung diberikan.

Uang bantuan tersebut seharusnya disalurkan untuk korban bencana kebakaran, banjir, hingga longsor di sejumlah kecamatan yakni Curugbitung, Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber.

Eka kemudian membentuk tim investigasi internal setelah mengendus gelagat tidak baik dari ET. Hasilnya, ET terbukti tidak menyalurkan bantuan.

Sebelum ET dilaporkan ke Inspektorat, Dinsos Lebak lebih dahulu memberikan kesempatan kepada ET untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, tidak dilakukan pelaku.

"Janji akan diberikan sebelum lebaran Idul Adha, janji terus, dipanggil berkali-kali tidak hadir, akhirnya saya laporkan ke Inspektorat setelah konsultasi ke bupati dan sekretaris daerah," kata dia.


Inspektur Inspektorat Lebak Halson Nainggolan membenarkan tengah menangani laporan dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu. Sejumlah orang sudah dipanggil, termasuk ET.

"Iya, sudah ditangani, sudah diperiksa," kata dia.

Dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi karena desakan kebutuhan ekonomi.

Halson mengatakan, hasil pemeriksaan diperkirakan akan keluar pekan depan.

Salah satu rekomendasi dari pemeriksaan tersebut adalah demosi atau turun jabatan dari Eselon III mejadi staf.

ET juga dibebankan kewajiban untuk mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/185955078/pejabat-dinsos-lebak-tilap-uang-bantuan-korban-bencana-rp-341-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke