Salin Artikel

Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 1 Miliar, Mantan Bupati Balangan Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Aris Bawono membacakan amar putusan menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap Ansharuddin.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," tegas Aris Bawono saat membacakan amar putusan, Kamis.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ansharuddin dihukum dua tahun penjara.

Ansharuddin yang mengikuti langsung jalannya persidangan menyatakan akan mengambil langkah banding.

Usai persidangan, dia ditemui sejumlah wartawan dan menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

"Kami akan meminta lagi keadilan dengan melakukan banding," tegas Ansharuddin.

Sebagai informasi, Ansharuddin dituduh melakukan penipuan cek kosong kepada salah seorang bernama Dwi Putra Husni.

Ansharuddin diduga menyerahkan cek kosong Bank Kalsel senilai Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/184820978/kasus-penipuan-cek-kosong-rp-1-miliar-mantan-bupati-balangan-divonis-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke