Salin Artikel

Nurul Kaget Serifikat Tanahnya Digandakan Perangkat Desa dan Dijadikan Jaminan Utang, Terbongkar di Persidangan

AS diduga menggandakan sertifikat hak milik (SHM) tanah milik orangtua Muhtadin dan menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan utang

Muhatdin mendatangi Mapolres Nganjuk didampingi kuasa hukumnya pada Senin (27/9/2021).

Berawal dari balik nama dan pecah sertifikat

Kasus tersebut berawal pada tahun 2013.

Kala itu kakak Muhtadin, Nurul Khotimah meminta bantuan Plt carik desa setempat untuk balik nama dan pecah sertifikat milik orang tua Muhtadin dan Nurul, almarhum Samsuri.

Nurul, saat itu menyerahkan uang Rp 3,6 juta dan pipil atau surat tanda pembayaran pajak pada Plt carik desa.

Namun hingga 2014, pemecahan sertifikat sebidang tanah seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.

Ketua tim kuasa hukum Muhtadin, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, saat itu Plt carik menyerahkan sebagian uang biaya pemecahan sertifikat kepada Nurul karena ia tak dapat melanjutkan prosesnya.

“Lalu sebagian uang biaya yang telah dibayarkan, dikembalikan lagi oleh carik kepada NK (Nurul). Saat itu, carik mengatakan kalau ia tidak dapat lagi melanjutkan proses pemecahan sertifikat yang dimohonkan kepadanya,” tutur Djatmiko.

Terbongkar di persidangan

Waktu pun berjalan. Tiba-tiba pada awal September 2021, Nurul mendapatkan surat panggilan gugatan sidang perdata di PN Nganjuk.

Di dalam surat tersebut, nama Nurul tercantum sebagai salah satu tergugat. Dipersidangan Nurul baru menyadari jika ada dua sertifikat tanah baru atas namanya.

Bahkan salah satu sertifikat hak milik atas nama Nurul dijadikan jaminan utang oleh AS kepada AN.

Karena jatuh tempo dan utang tak terbayar, AN pemberi utang melayangkan gugatan ke PN Nganjuk.

Djatmiko mengatakan pemilik tanah yakni Nurul dan Muhtadi tak tahu menahu jika sertifikat tanah mereka telah dikuasi oleh orang lain.

Menurutnya kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian BPN dan Pemkab Nganjuk jarena merugikan masyakarakat.

“Penyertifikatan tanah massal ini perlu evaluasi menyeluruh dan butuh pengawasan yang ketat oleh para pihak terkait. Dalam kasus ini, saya yakin Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP,” papar Djatmiko.

“Ini harus clear, karena dampak hukum yang akan muncul sangat merugikan masyarakat bila sertifikat tanah kehilangan kepastian hukumnya,” lanjut dia.

Pihak desa belum mendapatkan tembusan resmi

Sementara itu Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, mengaku belum mendapatkan tembusan resmi atas pengaduan salah satu warganya ke polisi.

“Kalau dari desa, secara resmi kita belum ada tembusan. Tapi kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” tutur Imam.

Kompas.com telah mendatangi kediaman AS, oknum perangkat Desa Sonopatik yang diadukan Muhtadin ke polisi. Namun yang bersangkutan tak berada di tempat.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan, Muhtadin bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021).

Kedatangan Muhtadin yakni untuk membuat pengaduan.

“Pengaduan, sekarang masih diproses dulu untuk menentukan kasus,” jelas Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021

Terkait kasus tersebut Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, masih belum memberikan tanggapan.

Saat dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum merespons.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/092900778/nurul-kaget-serifikat-tanahnya-digandakan-perangkat-desa-dan-dijadikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke