Salin Artikel

Dalam Sidang, Alex Noerdin Beberkan Kronologi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi. 

Salah satu saksi adalah Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel dua periode.

Alex saat bersaksi menyatakan, pembangunan masjid Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Namun, setelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh karena berada di luar kota Palembang.

"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas IslamNegeri) ini bagus," kata Alex yang dihadirkan secara virtual.

Alex menjelaskan, setelah menemukan lokasi pembangunan masjid Sriwijaya di Jakabaring ia pun berencana membangun Islamic Centre. 

Adakan sayembara desain terbaik

Setelah itu, pemerintah provinsi pun melakukan sayembara untuk mencari desain dan spek terbaik dalam pembangunan masjid Sriwijaya.

"Ini masjid bukan sembarang masjid, tapi ini disayembarakan, ada 20 (desain yang masuk) diputuskanlah satu bentuk bangunan yang cocok," ujar Alex.

Usai mendapatkan desain terbaik, Alex mengungkapkan munculah nominal anggaran dana pembangunan masjid sebesar Rp 668 miliar. 

Ajukan anggaran dan terbitkan pergub

Anggaran itu kemudian diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk proses pembangunan.

Alex kemudian menerbitkan Pergub pada tahun 2015 dimana dana pertama pembangunan dicairkan sebesar Rp 50 miliar.

Setelah itu, pada 2017 pun dana kembali dikeluarkan sebesar Rp 80 miliar hingga totalnya mencapai Rp 130 miliar.

"Itu sebagai pemancing, bukan kita minta Rp 668 miliar (dicairkan DPRD). Di tahun 2015 itu Rp 50 miliar, 2017 Rp 80 miliar saya sangat yakin nantinya akan ada investor meneruskan pembangunan ini," ujar Alex.

Lahan digugat warga

Dana Rp 130 miliar itu menurut Alex kemudian digunakan untuk mulai pembangunan dengan mendirikan pondasi dan penimbunan lahan masjid seluas 15 hektar.

Namun, seiring waktu berjalan ternyata lahan itu digugat oleh warga hingga akhirnya luasan masjid hanya mencapai 9 hektar.

"Sebelum digunakan (untuk membangun masjid) tanah itu biasa saja (tidak ada yang klaim).Ketika ada berita (rencana pembangunan) langsung banyak yang klaim, punya neneklah, punya puyanglah. Soal adanya gugatan itu saya tidak tahu," jelasnya.


Pembangunan Masjid Sriwijaya mangkrak, negara diperkirakan rugi Rp 116 miliar

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang.

Selain Alex, Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 juga ditetapkan tersangka bersama mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma PL Tobing.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya telah lebih dulu dirilis oleh Kejaksaan Agung.

Para tersangka itu terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.

Dalam perkara itu, kerugian negara atas perkara mangkraknya pembangunan masjid tersebut mencapai Rp 116 miliar.

"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLTadalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan," kata Khaidirman saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Rabu (22/9/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/185600978/dalam-sidang-alex-noerdin-beberkan-kronologi-pembangunan-masjid-sriwijaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke