Salin Artikel

Pria Ini Mengaku Dibegal ke Polisi agar Tidak Ketahuan Gelapkan Uang Perusahaan untuk Berjudi

MAJENE, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial IR (27) di Mamuju, Sulawesi Barat, nekat membuat laporan palsu di kantor polisi dengan menjadi korban begal usai menggelapkan uang perusahaannya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan bahwa IR mengaku menjadi korban begal untuk menutupi aksi menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 18 juta.

Saat membuat laporan pada Minggu (26/9/2021) siang, IR datang ke Polresta Mamuju dengan luka tikaman di bagian perut dan tangan.

"Luka tusuk di perutnya dan sayat di tangannya, pelaku mengakui kalau memang dia sendiri yang melakukan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Kebohongan IR terungkap usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait aksi begal tersebut. 

Pandu menyebutkan, pihaknya menemukan ketidaksinkronan antara keterangan IR dan keterangan saksi-saksi lain. Begitu pun saat olah TKP, polisi tidak menemukan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan seperti yang dimaksud IR. 

"Tidak ada kesesuaian makanya kami terus lakukan penyelidikan, cek CCTV dan sebagainya, akhirnya pukul 19.30 Wita, orang yang mengaku korban ini mengaku bahwa dia memang tidak ada tindak pidana curas seperti yang ia sebutkan," ujar Pandu.

Setelah polisi memeriksa IR secara mendalam, akhirnya IR mengaku kalau dia membuat laporan palsu sebagai alibi karena tidak ingin ketahuan telah menggelapkan uang perusahaannya senilai belasan juta tersebut.

Pandu menyebut IR bingung mempertanggungjawabkan uang yang sudah dipakainya untuk judi online itu pada pimpinannya. 

"Yang bersangkutan menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 18 juta untuk bermain judi online dan ke tempat hiburan," ucap Pandu. 

Saat ini, IR yang mengaku bekerja di perusahaan developer itu ditempatkan di rutan Polresta Mamuju.

Dia disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan serta Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/134839578/pria-ini-mengaku-dibegal-ke-polisi-agar-tidak-ketahuan-gelapkan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke