Salin Artikel

Modus Tersangka Kasus Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK, Pecah Paket Pengerjaan Proyek Agar Tak Dilelang

SERANG, KOMPAS.com – Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten Hendro menerangkan, mantan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo sengaja memecah paket pengerjaan studi kelayakan lahan sekolah SMAN dan SMKN di Provinsi Banten.

Joko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut sengaja memecah paket pengerjaan proyek menjadi delapan agar tidak dilelang.

“Pagu anggarannya Rp 800 juta, dipecah-pecah untuk menghindari lelang,” ujar Hendro kepada wartawan di kantor Kejati Banten. Senin  (27/9/2021).

Dikatakan Hendro, besaran anggaran setiap paketnya bervariasi ada yang Rp 96-97 juta.

Kemudian, paket tersebut dikerjakan oleh tersangka AS atas perintah WJ untuk mencarikan delapan perusahaan konsultan.

“Tersangka AS diminta oleh JW selaku PPK untuk mencari delapan perusahaan. Jadi, si pemilik perusahaan tidak tahu ketika company profile diminta oleh AS digunakan untuk ini,” kata Hendro didampiingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan.

Sebagai imbalannya, AS membayar sewa pinjam perusahaan sebesar Rp 5 juta kepada delapan pemilik perusahaan.

Setelah memperoleh delapan perusahaan, para tersangka membuat kontrak antara perusahaan dengan JW selaku PPK studi kelayakan lahan untuk pembangunan gedung SMAN atau SMKN di Provinsi Banten.

“Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS,” jelas Hendro.

AS lalu melaporkannya kepada tersangka JW bahwa pekerjaannya sudah selesai walaupun sebenarnya tidak ada pekerjaan sama sekali atau fiktif.


Setelah itu, dilakukanlah pembayaran atas pekerjaan jasa konsultan studi kelayakan di 16 titik lahan untuk delapan sekolah di seluruh Kabupaten atau Kota di Banten.

“Seharusnya output kegiatan studi kelayakan ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan memilih lahan yang benar-benar feasible,” tandas Hendro.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan mantan Sekdis Dindikbud Banten Joko Waluyo (JW) dan pegawai honorer di Dinas PUPR Banten berinsial AS.

Keduanya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari kedepan.

Adapun kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut dari hasil penghitungan penyidik bersama auditor sebesar Rp 697 juta atau total loss.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/235944478/modus-tersangka-kasus-korupsi-studi-kelayakan-lahan-sma-smk-pecah-paket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke