Salin Artikel

Eks Sekdis Pendidikan dan Pegawai Honorer PU Banten Jadi Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.

"Penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Disdik Banten," kata Kepala Seksi Penerangn Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan. Senin (27/9/2021).

Ivan mengungkapkan, para tersangka memecah paket pekerjaan untuk menghindari proses lelang.

Mereka meminjam delapan perusahaan konsultan sebagi pihak yang mengerjakan proyek. Namun, yang mengerjakan studi kelayakan itu sebenarnya tersangka AS.

"Tersangka AS meminjam delapan perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan," kata Ivan.


Selanjutnya, para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan konsultan tersebut dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni tersangka JW.

"Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan atau fiktif oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS  dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK," ungkap Ivan.

Kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut berdasarkan hasil penghitungan penyidik bersama auditor sebesar Rp 697 juta.

"Sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss sebesar anggaran yang dicairkan," tandas Ivan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/204459978/eks-sekdis-pendidikan-dan-pegawai-honorer-pu-banten-jadi-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke