Salin Artikel

Kereta Api Lokal di Daop 9 Jember Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya...

Ada lima kali perjalanan kereta api yang kembali beroperasi, yakni dua kali perjalanan pulagn pergi (PP) KA Pandanwangi relasi Jember-Ketapang dan tiga kali pulang pergi (PP) KA Komuter relasi Pasuruan–Surabaya Kota.

Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, Daop 9 Jember melakukan penyesuaian terhadap pelayanan KA di tengah pandemi Covid-19.

“Tentunya syarat dan ketentuan saat akan naik KA harus dipenuhi, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Ia menjelaskan, calon penumpang yang hendak memanfaatkan trasportasi itu harus memakai masker. Calon penumpang juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir di fasilitas yang telah disediakan.

Selain itu, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan memakai hand sanitizer.

Calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Kemudian, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” tambah dia.

Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau mengobrol sepanjang perjalanan.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali pelanggan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

“Untuk dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal,” papar dia.


Broer Rizal menambahkan, syarat lain untuk naik KA Lokal adalah harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 14 September 2021.

Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Broer.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau punya penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mendukung dan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/140010078/kereta-api-lokal-di-daop-9-jember-beroperasi-kembali-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke