Salin Artikel

PTM Terbatas di Banjarmasin Jalan Terus meski Status PPKM Level 4

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin tetap melanjutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas meski status Pemberlakukan Pembebasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berada di level 4.

Kepastian dilanjutkannya PTM terbatas itu diutarakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Menurut Ibnu, penyebab PPKM Kota Banjarmasin masih berada di level 4 karena capaian vaksinasi yang belum melewati 50 persen.

Sementara tiga indikator lain, PPKM Kota Banjarmasin seharusnya sudah berada di level 3.

Atas alasan itulah, dirinya memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk tetap melanjutkan PTM terbatas.

"Kami arahkan untuk kepala dinas pendidikan untuk tetap melanjutkan PTM terbatas," tegas Ibnu Sina kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Selain memerintahkan untuk melanjutkan PTM terbatas, kata Ibnu, Pemkot Banjarmasin juga tetap melonggarkan berbagai sektor seperti aturan pada PPKM level 3. Misalnya, untuk sektor pariwisata diberi kelonggaran 25 persen.

Sementara sektor lainnya, seperti ekonomi dan olahraga diberi kelonggaran hingga 50 persen.

Namun, dia memerintahkan, petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sektor-sektor yang dilonggarkan agar bisa dikendalikan.

"Kalau seperti siring itu bisa buka, namun dengan prokes ketat dan 25 persen kapasitas, dan itu tentunya juga harus disimulasikan betul. Jangan sampai nanti tidak terkendali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Banjarmasin mulai memberlakukan PTM terbatas pada Senin (20/9/2021) di saat pemerintah pusat belum mengumumkan status PPKM.

Kadisdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, alasan dilakukannya PTM terbatas karena sudah sesuai dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/173742378/ptm-terbatas-di-banjarmasin-jalan-terus-meski-status-ppkm-level-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke