Salin Artikel

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wali Kota Bandung: Kita Persiapkan Aturannya

"Insya Allah kita akan mempersiapkan diri. Tapi kita akan  melihat kondisi eksisting hari ini seperti apa pengawasannya yang sekarang," kata Oded di Alun-alun Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021).

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, Pemerintah Kota Bandung akan mempersiapkan Peraturan Wali Kota yang baru untuk memasukkan poin anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Inmendagrinya baru datang, saya minta Kepala Bagian Hukum untuk mempersiapkan (Perwal) untuk segera menyesuaikan," ujar Ema.

Catatan dari Inmendagri soal ketentuan anak masuk mal

Ema mengimbau, ketika anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan, pengawasan dan pendampingan perlu dilakukan dengan ketat.

"Dalam Inmendagri ada catatan, anak usia 12 tahun ke bawah tidak di abur (dilepas) tetap harus didampingi orangtuanya. Nanti juga  di Kota Bandung seperti itu, jadi orangtua boleh bawa anak tapi jangan dilepas harus dijaga dan berbarengan," katanya.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan," dikutip dari Inmendagri 43/2021.


Tempat bermain anak masih ditutup

Kemudian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua.

Terakhir, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/114611778/anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal-wali-kota-bandung-kita-persiapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke