Salin Artikel

Oknum Polisi Diduga Terlibat Penambangan Ilegal dan Sebabkan Kebakaran

Penambangan ilegal ini memicu ledakan yang membuat satu orang mengalami luka bakar.

Selain itu, 2 hektar hutan di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari dan kawasan hutan industri milik PT Agrinusa Alam Sejahtera (AAS) ikut terbakar akibat ledakan.

"Kondisi terkini, api belum berhasil dipadamkan karena ada sumber gas. Ketinggian api sampai 20 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono saat konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan, pemadaman selama tiga hari menggunakan helikopter water bombing untuk mencegah api meluas.

Saat ini, api masih menyala terus di tempat pengeboran minyak.

Sementara api yang membakar 2 hektar hutan sudah berhasil dipadamkan dengan 110 kali water bombing.

"Total 400 ton air sudah ditumpahkan dari helikopter untuk melokalisir area sekitar api," kata Sigit.

Sigit mengatakan, Pemprov Jambi bersama Satgas Karhutla terus melakukan upaya pemadaman api dan mitigasi supaya api tidak meluas.

Adapun seorang pekerja yang mengalami luka bakar hampir 80 persen, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Sementara itu, oknum polisi berinisial DR yang bertugas di Polres Batanghari, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka telah ditahan dan penyelidikan akan terus dikembangakan.

Oknum polisi terserbut akan ditindak dengan disiplin kode etik dan hukum pidana.

Menurut Sigit, tersangka DR adalah pemodal yang bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya UJ warga Dusun Kunangan, yang berperan sebagai penentu lokasi pengeboran minyak ilegal.

Oknum polisi ini sudah tiga kali melakuman pengeboran sejak Agustus-September 2021.

Namun, baru sekali ini berhasil mendapatkan minyak, namun mengakibatkan kebakaran.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/154611978/oknum-polisi-diduga-terlibat-penambangan-ilegal-dan-sebabkan-kebakaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke