Salin Artikel

Dimulai 25 September, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta Mulai Disosialisasikan

Aturan itu saat ini tengah disosialisasikan sembari menunggu aturan resmi yang masih digodok Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kemungkinan (dimulai) tanggal 25 (September), tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Cegah kepadatan kendaraan akhir pekan

Menurut Putu Jayan, aturan ganjil genap diberlakukan untuk mencegah kepadatan wisatawan di kawasan Kuta dan Sanur.

Sementara, untuk waktu pelaksanaan, ia mengatakan akan dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita dan 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Kendaraan bernomor pelat ganjil diizinkan melintas pada hari Sabtu dan kendaraan bernomor genap diizinkan melintas pada hari Minggu

"Kita, harapkan dengan penerapan itu terkendali orang yang keluar masuk wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," jelasnya.

Selain itu, aturan ganjil genap tersebut pada prinsipnya diterapkan kepada orang yang melintas tempat tersebut.

Karena itu, kebijakan ganjil genap tidak hanya bagi mereka yang berwisata, tapi juga orang yang berkegiatan lainnya.

"Prinsipnya mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib," ujarnya.

Atas dasar itu, ia berharap wisatawan maupun pengelola objek wisata tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kita juga imbau kepada para pengelola nya memasang barcode untuk PeduliLindungi jadi sama-sama kita mengetahui orang yang keluar masuk itu aman, tidak Covid-19," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/142719978/dimulai-25-september-kebijakan-ganjil-genap-di-kawasan-sanur-dan-kuta-mulai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke