Salin Artikel

Terlibat Prostitusi Online, 4 Anak Muda di Kupang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, empat remaja itu adalah warga Kota Kupang, NTT, berinisial BH (18), YS (18), AM (17) dan FM (18)

"Mereka diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita. Empat anak di bawah umur tersebut diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Sabtu (18/9/2021) malam.

Mereka diamankan di sebuah homestay, yang berada di Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Krisna menuturkan, penangkapan itu bermula ketika personel Ditsamapta Polda NTT sedang menggelar patroli.

Saat polisi masuk ke area homestay, dua orang laki-laki berlari menuju ke kamar mandi salah satu kamar.

Polisi kemudian menangkap dua pemuda itu. Setelah diperiksa semua kamar, ditemukan dua pelaku perempuan lainnya yang juga bersembunyi di kamar mandi.

"Setelah diinterogasi dan diperiksa HP-nya, petugas mendapati aplikasi MIChat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online," ungkap Krisna.

Diketahui, laki-laki tersebut ternyata adalah muncikari.

"Dua laki-laki tersebut merupakan mucikari. Sedangkan dua orang perempuan sebagai pelaku dugaan prostitusi online," sambung Krisna.


Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni berupa tiga buah telepon seluler yang di dalamnya terdapat aplikasi MIChat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.

"Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT, guna Proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/19/064526478/terlibat-prostitusi-online-4-anak-muda-di-kupang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke