Salin Artikel

Tawuran dengan Senjata Tajam di Borobudur, 5 Pelajar Jadi Tersangka

Pada saat tawuran yang terjadi pada Rabu (15/9/2021) itu, pelajar SMK tersebut diduga membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam).

“Lima orang (pelajar) menjadi tersangka. Mereka terkait dengan membawa dan menyimpan sajam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang M. Alfan, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) sore.

Menurut Alfan, mereka disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. 

Alfan memaparkan, pada saat tawuran itu polisi menemukan sejumlah sajam berupa celurit dan gergaji sisir. 

Kelima pelajar tersebut, katanya, tidak dilakukan penahanan karena usia masih di bawah umur ada jaminan dari keluarganya. 

“Mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga dan mengingat usia anak serta masih sekolah. Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” kata Alfan.

Untuk diketahui, tawuran antarpelajar SMK pecah di Jalan Jenderal Soedirman kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021).

Mereka saling bacok menggunakan sajam dan seorang pelajar dikabarkan terluka.


Dari peristiwa itu, polisi telah mengamankan 12 orang pelajar yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah sajam, berupa celurit, dan gergaji besi.

Sedangkan satu pelajar yang terluka, kata Alfan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga datang karena tawuran dan membawa sajam.

Pelajar itu sudah dirawat di rumah sakit terdekat.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/103534378/tawuran-dengan-senjata-tajam-di-borobudur-5-pelajar-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke