Salin Artikel

Soal MC Perempuan Dilarang Tampil, LBH Desak Ombudsman Panggil Gubernur Bali

Hal itu menyusul sikap Koster yang hingga saat ini belum berkomentar terkait unggahan viral seorang master of ceremony (MC) perempuan yang mengaku dilarang tampil secara fisik di acara yang dihadiri Gubernur Bali.

"Ombudsman harusnya memanggil para pihak (Gubernur Bali) untuk melihat secara utuh bagaimana kronologisnya. Ombudsman harus bergerak aktif mencari kebenaran," kata Direktur LBH Bali Vany Primaliraning saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

Vany menyebut, kasus larangan tampil secara fisik bagi MC perempuan di acara yang dihadiri Gubernur Bali harus segera diklarifikasi.

Jika tidak, ia khawatir akan banyak spekulasi di tengah-tengah masyarakat.

"Di tingkatan pemprov punya Dinas Informasi Komunikasi. Jadi, kalau tidak memberikan klarifikasi itu aneh, bagaimana kemudian organ-organ di sana itu bekerja. Apa yang dilakukan sampai hal yang seperti ini tidak mendapatkan klarifikasi," kata dia.

Vany mendorong Ombudsman tak tinggal diam melihat situasi dan kondisi yang belum terjawab hingga saat ini.

Ia berharap Ombudsman segera memanggil Gubernur Koster untuk mengetahui lebih detail Kronologi agar kesimpangsiuran di tengah masyarakat bisa terjawab.

"(Kalau sudah dipanggil) Ombudsman bisa melihat apakah ini benar-benar menjadi pelanggaran pelayanan publik atau ada kesalahpahaman biasa," kata dia.

Meski sama-sama masih menunggu klarifikasi Gubernur Bali, Vany menyebut seharusnya tak ada protokol yang membedakan perempuan dan laki-laki.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kategori pelanggaran HAM dan merupakan diskriminasi yang tidak boleh dilakukan pejabat publik.

"Kalau, dilarang sebagai perempuan tentu tidak boleh. Karena pada dasarnya kita dalam posisi memperjuangkan kesetaraan gender tidak boleh memandang jenis kelamin," kata dia.


Terpisah, Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab mengaku belum berencana memanggil Gubernur Bali Wayan Koster terkait polemik tersebut.

Ia masih menunggu dan memberikan waktu kepada Gubernur Bali untuk memberikan klarifikasi.

"Kami masih menunggu Pak Gubernur atau instansi yang mewakili Pak Gubernur untuk memberikan klarifikasi," kata dia.

Umar enggan menjelaskan lebih jauh batas waktu yang diberikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Namun, ia berharap, Koster segera memberikan klarifikasi terkait polemik yang dimaksud.

"Kami belum bisa menentukam batas waktunya, tapi kami berharap Pak Gubermur memiliki waktu untuk memberikan klarifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan yang diunggah oleh seorang master of ceremony (MC) perempuan di Bali viral di media sosial.

Unggahan tersebut berisi keluhan dan protes pekerja seni perempuan di Bali. Mereka dikabarkan dilarang tampil secara fisik dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Belakangan, postingan itu diketahui pertama kali diunggah oleh Putu Dessy Fridayanthi dalam Instagram pribadinya yakni @ecymcbali.

"Sejak kepemimpinan @kostergubernurbali sudah bukan rahasia lagi jika kami para pekerja event wanita, MC, penyanyi, penari dll sering sekali dicancel client/EO acara H-1 ataupun beberapa menit sebelum acara dimulai. Alasannya karena Koster akan hadir jadi tidak boleh ada pengisi acara wanita," tulisnya dalam unggahan itu seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/9/2021) lalu.

Dessy, sapaan akrabnya, kemudian membenarkan perihal unggahan tersebut. Kepada wartawan, ia mengaku unggahan di Instagram tersebut berdasarkan pengalaman yang dialami berulang kali.

Terbaru, ia dilarang tampil di depan Gubernur Koster dalam sebuah acara kementerian pada Jumat (3/9/2021). Acara tersebut digelar oleh pihak swasta yang mendukung program kementerian.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/183245778/soal-mc-perempuan-dilarang-tampil-lbh-desak-ombudsman-panggil-gubernur-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke